Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo berhasilkan satu warga Suriah karena langgar ijin tinggal
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan seorang pria asal Suriah berinisial BD (24) yang diduga melanggar izin tinggal dan menyalahgunakan visa kunjungan. BD diamankan petugas pada Jumat, 13 Juni 2025, di sebuah rumah warga di Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan warga negara asing yang mencurigakan di Desa Kepatihan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bergerak cepat.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyebut timnya melakukan pengecekan data keimigrasian melalui sistem APGAKUM dan menemukan bahwa izin tinggal BD telah kedaluwarsa sejak 21 September 2024.
"Petugas berhasil menemukan BD di Jl. Brigjen Katamso, Kecamatan Babadan, saat ia menginap di rumah orang tua dari temannya yang merupakan WNI," ujar Happy Reza dalam konferensi pers, Kamis, 19 Juni 2025.
BD tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan elektronik indeks 211A. Namun alih-alih memperpanjang izin tinggalnya, BD justru mengajukan permohonan status pengungsi ke UNHCR.
Permohonan itu disetujui dengan surat Under Consideration Letter yang berlaku sejak 17 Desember 2024 hingga 4 Juni 2025.
Tak berhenti di situ, BD juga mengakui pernah menjadi fotomodel dalam acara wedding exhibition di sebuah hotel di Kota Batu.
Petugas menemukan bukti berupa foto dan dokumen di dalam ponsel miliknya yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal.
"Kegiatan modeling itu tidak sesuai dengan maksud pemberian visa kunjungan. Ini bentuk pelanggaran yang serius karena menunjukkan adanya aktivitas mencari nafkah tanpa izin yang sah," tegas Happy Reza.
Saat ini, BD ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ponorogo. Pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
Happy menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun warga negara asing yang terbukti melanggar aturan.
"Kami bekerja sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, bahwa orang asing harus memberi kontribusi positif. Bila melanggar dan membahayakan ketertiban, kami tidak ragu untuk menindak," ujarnya.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bahwa sistem pengawasan keimigrasian tidak bisa dipandang remeh.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan keberadaan warga asing yang mencurigakan di lingkungannya.
"Sinergi antara imigrasi dan masyarakat sangat penting. Kasus ini bukti bahwa laporan warga bisa membuka fakta yang lebih dalam," pungkas Happy.
Penulis : Nanang
Posting Komentar