Remisi Lebaran di Rutan Ponorogo: 4 Warga Binaan Hirup Udara Bebas, 103 Dapat Pengurangan Hukuman
![]() |
| Rutan kelas IIB Ponorogo serahkan remisi lebaran kepada ratusan warga binaan |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk memberikan remisi kepada warga binaan. Hasilnya, empat narapidana langsung menghirup udara bebas, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian Remisi Khusus (RK) ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi indikator pembinaan berjalan. Dari total 236 penghuni rutan, sebanyak 103 narapidana menerima pengurangan masa hukuman. Rinciannya, 99 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 4 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berujung pada pembebasan.
Kepala Rutan Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Ini bentuk penghargaan negara. Harapannya, menjadi pemicu bagi warga binaan lain untuk mengikuti pembinaan dengan lebih serius,” ujarnya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Mayoritas narapidana menerima potongan 15 hari dan 1 bulan, mencerminkan masa pidana yang masih cukup panjang namun menunjukkan progres perilaku yang positif.
Empat narapidana yang bebas terdiri dari tiga orang yang murni menyelesaikan masa hukuman setelah menerima remisi, serta satu orang lainnya yang mendapatkan Cuti Bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembebasan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB dengan prosedur ketat, mulai dari verifikasi administrasi hingga penggeledahan akhir. Rutan memastikan seluruh proses berjalan tertib tanpa gangguan keamanan.
Dengan keluarnya empat narapidana tersebut, jumlah penghuni Rutan Ponorogo kini berkurang menjadi 232 orang. Meski demikian, angka hunian masih menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan rutan ke depan.
Di tengah keterbatasan kapasitas, Rutan Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pembinaan, bukan sekadar penahanan. Remisi, dalam konteks ini, menjadi simbol bahwa perubahan perilaku tetap mendapat tempat dalam sistem pemasyarakatan. (Nang/Humas).
