Aksi warga perumda penutupan sarang burung walet di lingkungan perumahannya
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Puluhan warga Perumahan Daerah (Perumda) Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, memadati salah satu rumah di Blok A-32 pada Minggu pagi, 15 Juni 2025. Mereka tidak sedang menghadiri acara keluarga, melainkan menggelar aksi demo menuntut penutupan rumah yang dijadikan sarang burung walet sejak lebih dari dua dekade silam.
Suara peluit, poster protes, dan teriakan warga mewarnai suasana depan rumah bertingkat yang telah lama difungsikan sebagai lokasi penangkaran walet. Aksi ini bukan yang pertama. Warga mengaku telah menyampaikan keberatan sejak tahun 2021, namun aspirasi mereka seperti ditelan bumi.
“Sudah pernah ada mediasi, sudah ada teguran dari pemerintah, bahkan sampai tiga kali surat peringatan. Tapi tidak ada respon dari pemilik. Akhirnya ya kita geruduk,” ujar salah satu warga minta namanya tidak disebut dengan nada geram.
![]() |
Chusnul, Lurah Keniten memperhatikan poster tuntutan warga perumahan agar sarang burung walet ditutup |
Yang menjadi persoalan, menurut warga, bukan semata soal keberadaan walet, tapi dampak lingkungannya. Bau tak sedap, kotoran walet yang menempel di tembok dan atap rumah sekitar, serta suara bising saat panen membuat warga merasa dirugikan.
“Kalau lagi panen, baunya kaya kotoran tikus mati. Ampun pokoknya,” imbuhnya.
Panen burung walet, menurut warga, terjadi setiap tiga bulan sekali. Dan pada saat itulah, limbah aktivitas walet mulai terasa menyengat. Beberapa warga bahkan mengaku anak-anak mereka kerap batuk-batuk atau terganggu tidurnya karena suara burung walet yang terus berbunyi, terutama saat malam dan pagi.
Berpotensi Langgar Izin Pemanfaatan Bangunan
Lurah Keniten, Chusnul, hadir langsung dalam aksi warga pagi itu. Ia menyatakan siap menindaklanjuti keluhan warga dan akan memanggil pemilik rumah serta pihak-pihak terkait untuk mediasi.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti soal legalitas bangunan tersebut sebagai sarang walet.
“Kita akan cek lagi apakah ada izin usahanya. Tapi yang jelas ini peruntukannya kawasan perumahan, bukan industri atau budidaya,” ujar Chusnul kepada awak media.
Ia menambahkan, pihak kelurahan akan segera melayangkan surat resmi kepada pemilik bangunan untuk menghadiri forum mediasi bersama warga khususnya terdampak.
“Intinya kita ingin duduk bersama. Jangan sampai lingkungan jadi korban demi kepentingan pribadi,” tegasnya.(Nang/SP/Red).
Posting Komentar