🔵 NEWS

Perangi Rokok Ilegal, Sosialisasi Digelar di Desa Kupuk Bungkal

Suasana Sosialisasi Peredaran rokok ilegal di Desa Kupuk Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Pemerintah terus menggencarkan perang terhadap peredaran rokok ilegal. Salah satunya lewat sosialisasi yang digelar di Joglo Tunggul Wulung, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Rabu (6/8/2025). Acara yang menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Polres Ponorogo, serta Satpol PP Damkar ini menegaskan komitmen untuk menutup celah peredaran rokok tanpa cukai.

Kepala Desa Kupuk, Agus Setiono, yang akrab disapa Agustino, menyambut positif acara tersebut. 

“Warga kami jadi paham ciri-ciri rokok ilegal. Ini penting untuk melindungi masyarakat dan mendukung penerimaan negara,” ujarnya.

Joko Sartono Narsum dari Kantor Bea Cukai Madiun 

Dari Satpol PP Damkar, Bambang Supeno menambahkan bahwa pihaknya siap menerima laporan masyarakat soal pelanggaran peredaran rokok ilegal. “Kami standby 24 jam. Penegakan butuh peran aktif warga,” tegasnya.

Bea Cukai: Cukai Rokok untuk Bangun Jalan, RS, hingga Petani
Pemateri utama, Joko Sartono dari Bea Cukai Madiun, memaparkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan.

Ipda Andik dari Polres Ponorogo jelaskan sanksi pidana jika melakukan pelanggaran peredaran rokok ilegal 

“Cukai dari rokok sah adalah pemasukan negara. Tahun lalu, penerimaan cukai di wilayah kami capai Rp1,2 triliun. Secara nasional tembus Rp300 triliun. Dana itu kembali ke rakyat, untuk bangun jalan, rumah sakit, hingga pemberdayaan petani tembakau,” jelas Joko.

Ia juga menegaskan, ciri rokok ilegal bisa dikenali dari empat hal: polos (tanpa pita cukai), pita palsu, bekas pakai, atau pita berbeda dari ketentuan. Pihaknya menyebut kerja sama dengan e-commerce telah dilakukan agar pengiriman rokok ilegal lewat ekspedisi bisa ditekan.

Kejaksaan dan Polisi: Sanksi Berat, Laporkan Jika Temu Barang Ilegal

Dari Kejari Ponorogo, Yan Ardinata mengingatkan bahwa memperjualbelikan rokok tanpa cukai bisa dijerat pidana. “Ancaman hukuman bisa sampai 5 tahun penjara dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Ipda Andik dari Polres Ponorogo menegaskan pentingnya mengonsumsi rokok legal. “Rokok ilegal tak memiliki standar kandungan nikotin dan kimia. Risikonya lebih tinggi. Dan kami terbuka untuk laporan warga jika menemukan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Audiensi interaktif juga mewarnai acara sosialisasi ini, menandakan antusiasme warga Desa Kupuk untuk memahami dan terlibat aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar