Polres Ponorogo Bongkar Penebangan Liar Kayu Jati, Rugikan Perhutani Rp21 Juta
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo bersama Kasatreskrim AKP Imam Mujali dan humas Iptu Yayun dalam pres rilies
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Polres Ponorogo membongkar kasus dugaan penebangan dan pengangkutan kayu jati ilegal yang merugikan Perhutani hingga Rp21,57 juta. Dua pelaku, Jati Prasetiyo (34), warga Sukosari, Babadan, Ponorogo, dan Sajat (42), karyawan Perhutani asal Tuban, ditangkap saat membawa 40 gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, penangkapan terjadi Jumat dini hari, 8 Agustus 2025, di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Desa Badegan. Petugas mengamankan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berisi puluhan batang kayu jati hasil tebangan di wilayah Perhutani.
“Kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Gunung Kidul tanpa seizin pihak Perhutani,” ujar Kapolres Ponorogo Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk, 40 gelondong kayu jati, surat jalan kayu rakyat, dua ponsel, dan dokumen kendaraan. Dari hasil penyelidikan, aksi ini diduga melibatkan oknum dalam perusahaan negara.
Keduanya dijerat pasal tentang pengangkutan atau penguasaan hasil hutan tanpa surat keterangan sah, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi menegaskan, penindakan tegas terhadap pelaku pembalakan liar adalah komitmen untuk menjaga kelestarian hutan Ponorogo. “Hutan bukan hanya sumber ekonomi, tapi juga penyangga kehidupan. Pembalakan liar harus dihentikan,” tegas Kapolres Andin.
Penulis : Nanang