Sakit Hati, Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Hutan Sampung
![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo bersama Kasatreskrim polres AKP Imam Mujali dalam pres rilies pengungkapan kasus pembunuhan di hutan Sampung |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Misteri penemuan mayat perempuan di hutan jati RPH Tulung petak 99, Desa Sampung, Ponorogo, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari delapan jam pasca penemuan pada Selasa pagi (12/8/2025), Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah suami korban sendiri.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam jumpa pers Kamis (14/8/2025) mengungkapkan, korban berinisial ARA (30), warga Pacitan. Pelaku berinisial HTN, warga Purwantoro, Wonogiri, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. “Motifnya karena sakit hati kepada istrinya,” ujar Kapolres.
Ironisnya, pelaku tega mengakhiri hidup korban dengan kekerasan, dengan dibenturkan ke pohon lalu dijerat lehernya dengan seutas tali yang semuanya ada di TKP yaitu di hutan Sampung. Petani yang melintas hendak mencari pakan ternak menemukan tubuh korban dalam kondisi setengah telanjang.
Kapolres menyebut, usia perkawinan mereka sebenarnya tergolong baru yaitu empat bulan menikah. Tapi karena sering cekcok dan puncaknya adalah ketika korban mengatai orang tua pelaku dengan kata-kata-kata yang tak baik bahkan sampai mendoakan orang tua pelaku supaya cepat mati.
Akibat perbuatan pelaku, HTN dijerat dengan pasal pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Kasus ini menambah daftar kelam kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut di Ponorogo. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik keluarga dengan cara damai, bukan kekerasan.
Penulis : Nanang