TPA Mrican Overload, DLH Kebut Relokasi ke Lahan Perhutani Sukun
Jamus Kunto, Plt Kepala DLH Ponorogo ketika meninjau TPA Mrican
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menyiapkan langkah besar dalam menangani darurat sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempercepat proses relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican yang sudah kelebihan kapasitas, menuju lahan baru di kawasan Perhutani, Sukun, Kecamatan Pulung.
Plt Kepala DLH Ponorogo, Jamus Kunto, menargetkan seluruh dokumen administrasi dan nilai anggaran rampung akhir Desember 2025. Dengan begitu, pada 2026 TPA baru di atas lahan seluas 9 hektare itu bisa beroperasi.
“Targetnya akhir Desember dokumen sudah selesai. Tahun 2026 TPA di lahan baru harus sudah jalan,” tegas Jamus, Minggu (14/9/2025).
Tahapan yang tengah disiapkan tidak sekadar relokasi, tetapi perombakan menyeluruh sistem pengelolaan. Akses jalan menuju lokasi, instalasi pengolahan lindi, fasilitas pemilah organik dan anorganik, hingga tata letak zona pengelolaan dirancang lebih modern dan ramah lingkungan.
Karena lahannya masuk wilayah Perhutani, DLH harus melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengurusan izin.
“Relokasi ini tidak bisa ditunda lagi. Kondisi TPA Mrican sudah overload, tidak mampu menampung tonase harian. Ini darurat pengelolaan sampah di Ponorogo,” ujar Jamus.
Langkah relokasi TPA menjadi sinyal penting: Ponorogo tidak bisa lagi mengandalkan pola lama yang hanya menumpuk sampah. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan sistem yang tidak sekadar membuang, melainkan mengolah dan memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Penulis : Nanang