Warga Tolak Paving di Bawah Spek, Proyek Jalan Masjid Brahu Dihentikan Sementara
Swakelola Berujung Borongan, Paving Tak Sesuai RAB Terbongkar di Tengah Jalan
Proyek pavingisasi di jalan Masjid dukuh Besaran terpaksa dihentikan karena paving tak sesuai spek...
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pekerjaan pavingisasi jalan menuju masjid di Dukuh Besaran, Desa Brahu, Kecamatan Siman, terpaksa dihentikan. Proyek sepanjang 105 meter dengan lebar 3 meter itu menggunakan dana Dana Desa (DD) tahun 2025 senilai Rp75 juta. Namun, warga menemukan kejanggalan: paving yang digunakan tak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang seharusnya menggunakan paving jenis K-250, justru didatangkan dengan kualitas di bawah standar. Warga mendapati harga paving yang dibeli hanya sekitar Rp55–61 ribu per meter, padahal harga pasaran untuk paving K-250 berkisar antara Rp85–100 ribu per meter.
Temuan itu sontak memicu penolakan. Pekerjaan yang baru dimulai pada Rabu (1/10/2025) langsung dihentikan Jumat (4/10/2025), setelah pihak konsultan dan sejumlah warga mempertanyakan kualitas material.
“Begitu dicek, ternyata paving-nya tidak ada spesifikasi. Kami minta diganti sesuai RAB,” ujar salah satu warga Dukuh Besaran yang enggan disebut namanya.
Warga sepakat bahwa pembangunan jalan menuju masjid harus menggunakan material sesuai ketentuan, agar hasilnya kokoh dan bertahan lama.
“Kalau kualitasnya di bawah standar, nanti cepat rusak. Sayang uang rakyat,” imbuhnya.
Kamituwo Akui Salah Beli Paving
Sardi, Kamituwo Dukuh Besaran yang turut mengurus pelaksanaan proyek itu, mengaku keliru dalam pembelian material. Ia menyebut, sejak awal dirinya tidak memahami spesifikasi teknis yang dimaksud dalam RAB.
“Saya memang tidak tahu soal spek K-250 itu. Saya beli paving di toko dengan harga Rp61 ribu per meter karena niatnya biar segera dikerjakan,” tutur Sardi dengan nada menyesal.
Ia menambahkan, seluruh material sebenarnya sudah disiapkan di lokasi proyek. Namun, setelah pendamping desa dan konsultan turun ke lapangan, mereka menegur bahwa paving yang digunakan tidak sesuai standar.
![]() |
Paving yang dibeli dibawah RAB terpaksa harus diganti.. |
“Ya akhirnya kami hentikan dan paving dikembalikan ke toko,” ujarnya.
Sardi juga blak-blakan soal alasan pembelian di bawah standar. Ia mengatakan bahwa pekerjaan itu juga dikenakan pajak, sehingga ia mencari harga yang lebih murah agar anggaran cukup.
“Kalau beli paving sesuai RAB, nanti tidak cukup buat bayar pajak. Jadi saya ambil yang di bawah. Tapi ternyata salah,” katanya polos.
Diduga Swakelola Berujung Borongan
Meski proyek tersebut tercatat sebagai pekerjaan swakelola, informasi di lapangan menyebut pengerjaannya justru diborongkan kepada pihak tertentu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip transparansi dan partisipasi warga.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Brahu, Ali Imron, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons. Saat awak media mendatangi kediamannya, salah satu anggota keluarga mengatakan, “Pak Lurah lagi bobok, tidak bisa diganggu.”
Menunggu Paving Sesuai RAB
Untuk sementara, pekerjaan pavingisasi dihentikan total sambil menunggu penggantian material sesuai spesifikasi. Sardi memastikan pihak toko sudah bersedia menerima pengembalian dan menyiapkan paving baru sesuai RAB.
“Kami sudah koordinasi dengan toko, mereka siap ganti. Tapi belum tahu kapan bisa dikirim. Kalau sudah datang, kami lanjutkan lagi,” pungkasnya.
Kasus di Brahu menjadi cermin penting bagi desa lain di Ponorogo: pengawasan kualitas pembangunan harus ketat, bahkan untuk proyek berskala kecil. Transparansi bukan hanya soal dana, tapi juga soal mutu. Karena yang menikmati hasil akhirnya adalah masyarakat sendiri — bukan sekadar angka di laporan kegiatan.(Nang/Red/SP).