BREAKING NEWS

Camat Slahung Buka Tabir Isu Pemotongan BLTS Kesra: Akui Ada Pemerataan Sepihak di Tingkat RT

Gambar hanya ilustrasi saja..

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Camat Slahung, Nur Huda Rifai, akhirnya angkat bicara menanggapi isu pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra di Desa Slahung yang ramai diperbincangkan di media sosial. Isu tersebut mencuat setelah akun Facebook cendrawasih mengunggah dugaan adanya pemotongan bantuan sebesar Rp300 ribu dari total bantuan Rp900 ribu yang seharusnya diterima warga.

Dalam unggahan itu disebutkan, BLTS Kesra dibagikan di kantor desa setempat dan merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan yang baru dicairkan pada Desember 2025. Namun, penerima bantuan hanya menerima Rp600 ribu. Dugaan permainan oknum perangkat desa pun mencuat dan menuai kecaman warganet.

Dikonfirmasi Sinyal Ponorogo, Senin (29/12/2025), Nur Huda Rifai mengaku telah memanggil dan mengumpulkan seluruh perangkat Desa Slahung untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran internal.

“Kami ingin duduk bersama, klarifikasi secara terbuka. Tapi sampai sekarang pengunggah belum bisa kami temui karena akunnya terkunci,” ujar Nur Huda.

Menurutnya, hingga kini masih terjadi simpang siur terkait jenis bantuan yang dimaksud dalam unggahan tersebut. Pasalnya, baik BLTS Kesra maupun BLT Dana Desa (BLT-DD) sama-sama memiliki nominal pencairan Rp900 ribu untuk tiga bulan.

“Yang paling memungkinkan itu BLT-DD, karena memang terakhir kali yang diserahkan adalah bantuan tersebut,” jelasnya.

Diakui Ada Pemerataan Sepihak di Tingkat RT

Meski tidak ditemukan bukti keterlibatan perangkat desa secara langsung, Camat Slahung mengungkapkan adanya pengakuan dari salah satu RT. Dalam kasus itu, terdapat warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan, namun tidak terdata sebagai penerima. RT setempat kemudian mengambil kebijakan sepihak dengan cara meratakan bantuan.

“Itu murni kebijakan RT, tanpa koordinasi dan tanpa dasar aturan. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegas Nur Huda.

Ia menegaskan, seluruh bentuk bantuan sosial tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, sekalipun atas nama pemerataan atau rasa keadilan.

“Kedepan, tidak boleh lagi ada potongan bansos. Semua bantuan harus diterima utuh oleh yang berhak. Ini melanggar regulasi,” tandasnya.

Peringatan Keras untuk Seluruh RT

Nur Huda juga mengimbau seluruh RT di wilayah Kecamatan Slahung agar tidak lagi membuat kebijakan sepihak terkait penyaluran bantuan sosial. Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.

“RT tidak boleh mengambil kebijakan sendiri. Semua sudah ada aturannya. Kalau dilanggar, itu konsekuensinya jelas,” ujarnya.

Terkait warga penerima yang sebagian bantuannya dibagikan kepada warga lain, Nur Huda menyebut para penerima mengaku ikhlas. Namun ia menegaskan, keikhlasan tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran aturan.

Ke depan, pihak kecamatan berjanji akan mengupayakan warga yang belum tersentuh bantuan agar bisa masuk dalam skema bantuan sosial lain yang sesuai regulasi.

“Kami akan carikan solusi yang sah. Tapi satu hal yang pasti, tidak boleh lagi ada potongan bansos dengan alasan apa pun. Itu melanggar aturan,” pungkasnya.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar