BREAKING NEWS

Negara Wajib Hadir Lindungi Pekerja Migran Secara Menyeluruh

Ribut Riyanto, S.H.
Penulis adalah
 Presiden Sahabat Migrant Indonesia (SMI) | Mahasiswa S2 Hukum UNS

Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional, 18 Desember 2025, seharusnya tidak berhenti pada seremoni dan ucapan apresiatif. Momentum ini mestinya menjadi alarm keras bagi negara untuk bercermin: sejauh mana kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang selama ini menyumbang devisa besar namun masih rentan terhadap berbagai bentuk kerentanan struktural.

Bagi Sahabat Migrant Indonesia (SMI), persoalan pekerja migran bukan sekadar isu ketenagakerjaan. Ia adalah isu konstitusional dan kemanusiaan. PMI bukan komoditas ekonomi, bukan pula solusi instan pengangguran. Mereka adalah warga negara yang hak, martabat, keselamatan, dan masa depannya wajib dijamin oleh negara.

Fakta di lapangan menunjukkan, persoalan PMI terjadi secara sistemik dan berlapis. Sejak pra-pemberangkatan, PMI sudah dihadapkan pada biaya tinggi, informasi yang timpang, serta praktik perekrutan yang kerap tidak transparan. Ketika berada di negara penempatan, tantangan semakin kompleks: keterbatasan bahasa, perbedaan budaya dan iklim kerja, lemahnya komunikasi dengan keluarga, hingga persoalan psikologis yang berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Tak sedikit yang berujung pada perceraian, bahkan kriminalisasi.

Ironisnya, persoalan tidak berhenti saat PMI pulang ke tanah air. Negara nyaris absen dalam fase pasca-penempatan. Minimnya pendampingan dan persiapan ekonomi membuat PMI kembali terjebak dalam siklus migrasi berulang, tanpa peningkatan kesejahteraan yang signifikan.

Situasi ini diperparah oleh iming-iming gaji tinggi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Masyarakat yang minim literasi migrasi kerap berpikir singkat. Kasus-kasus terbaru, termasuk yang menyeret warga Ponorogo ke jaringan narkotika lintas negara, menjadi bukti bahwa lemahnya perlindungan bisa berujung pada tragedi hukum dan sosial.

Karena itu, dalam konteks pembahasan Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI), SMI menegaskan bahwa regulasi ini harus benar-benar mencerminkan keberpihakan negara, bukan sekadar tambal sulam kebijakan.

Pertama, perlindungan harus bersifat menyeluruh di seluruh fase migrasi: pra-penempatan, selama bekerja, hingga pasca-penempatan. Perlindungan hukum, sosial, kesehatan, serta jaminan bagi keluarga PMI harus menjadi satu kesatuan sistem.

Kedua, negara wajib meningkatkan kualitas dan kompetensi PMI, termasuk penguasaan bahasa, keterampilan kerja, dan adaptasi teknologi. PMI yang terampil dan tersertifikasi memiliki posisi tawar lebih kuat, sekaligus lebih terlindungi di negara tujuan.

Ketiga, pengawasan terhadap P3MI dan LPK harus diperketat dan transparan. Negara tidak boleh kalah cepat dari praktik-praktik ilegal. Bahkan ketika PMI terindikasi melakukan pelanggaran hukum, negara tetap berkewajiban melakukan pencegahan dini dan pendampingan, agar perlindungan dirasakan secara individu maupun kolektif.

Keempat, RUU P2MI harus menjamin kejelasan status kerja, upah layak, serta akses jaminan sosial dan layanan kesehatan, baik selama bekerja maupun setelah purna.

Kelima, dan tak kalah penting, adalah pemberdayaan PMI purna. Kepulangan PMI harus menjadi pintu menuju kemandirian ekonomi—melalui pembinaan usaha, akses permodalan, dan transformasi karier—bukan akhir dari perlindungan negara.

Negara tidak boleh hanya menghitung devisa. Keselamatan, martabat, dan masa depan PMI beserta keluarganya adalah tanggung jawab konstitusional yang tidak bisa ditawar. Revisi RUU P2MI harus menjadi bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir.

Dalam momentum Hari Pekerja Migran Internasional ini, Sahabat Migrant Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan, mengawal regulasi dan kebijakan agar berpihak pada PMI.

PMI adalah aset strategis bangsa. Kontribusinya bagi pembangunan nasional hanya layak dibalas dengan perlindungan yang adil, penghormatan yang bermartabat, dan pemberdayaan yang berkelanjutan.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar