BREAKING NEWS

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Yunus Mahatma Digugat Cerai Saat Mendekam di Tahanan KPK

Kantor Pengadilan Agama Kota Madiun jadi saksi bisu gugatan cerai istri Yunus Mahatma 

PONOROGO, SINYALPONOROGO —
Nasib pahit seolah datang bertubi-tubi menimpa dr. Yunus Mahatma. Baru sebulan lebih mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo dan perpanjangan masa jabatan, mantan direktur rumah sakit itu kini menghadapi ujian lain: gugatan cerai dari istrinya sendiri.

Dian Vivit Pahalaningrum, istri Yunus, resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Madiun. Sidang perdana perkara tersebut digelar Rabu (17/12/2025) dengan agenda awal upaya perdamaian.

“Perkara perceraian atas nama Dian Vivit Pahalaningrum sebagai penggugat dan Dr. Yunus Mahatma sebagai tergugat benar telah terdaftar,” ujar Humas PA Kota Madiun, Arina Kamilia, S.H., M.H.

Arina menjelaskan, gugatan cerai itu didaftarkan pada Selasa, 9 Desember 2025. Sidang pertama difokuskan pada ikhtiar damai. Jika kedua belah pihak hadir, persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

Ironisnya, gugatan tersebut bergulir di saat Yunus berada dalam kondisi terpuruk. Dokter spesialis penyakit dalam itu kini harus menjalani proses hukum setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK awal November 2025, bersama sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.

Kasus hukum yang menyeretnya telah mengakhiri karier birokrasi Yunus. Kini, persoalan rumah tangga menambah daftar beban yang harus dipikul. Dukungan moral yang lazim diharapkan saat krisis justru berbalik menjadi gugatan di meja hijau.

Perkara ini menegaskan satu hal: ketika kekuasaan runtuh, ujian hidup sering datang bersamaan—bukan hanya dari hukum, tetapi juga dari lingkar terdekat.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar