Ujian Perangkat Desa Kauman: Ketika Integritas Diuji, Harapan Warga Dipertaruhkan
![]() |
| Oleh : Nanang Rianto, S.Sos Wartawan Sinyal Ponorogo |
Ujian pengisian perangkat Desa Kauman, Ponorogo, yang digelar Senin, 29 Desember 2025, seharusnya menjadi ruang adu kapasitas dan integritas. Namun yang mencuat ke permukaan justru aroma carut-marut yang menyisakan kekecewaan mendalam bagi para peserta. Bukan semata soal lulus atau tidak lulus, melainkan soal rasa keadilan yang dirasakan tercerabut sejak awal proses.
Isu dugaan adanya oknum internal desa yang berkolaborasi dengan pihak luar—yang memiliki kedekatan khusus dengan perguruan tinggi penyelenggara tes—menjadi noda serius. Apalagi, muncul pengakuan peserta tentang adanya patokan “angka seratus jutaan” sebagai jalan pintas untuk meloloskan diri menjadi perangkat desa. Angka yang memang tidak kecil, namun menjadi “masuk akal” bagi sebagian orang jika dibandingkan dengan masa kerja hingga usia 60 tahun dan lonjakan status sosial yang menyertainya. Di titik inilah, jabatan publik direduksi menjadi komoditas.
Desa Kauman sendiri mencatat rekor tersendiri: membuka 10 formasi perangkat desa dengan 72 peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan mengikuti ujian. Antusiasme tinggi ini semestinya menjadi modal besar untuk menyaring sumber daya terbaik. Sayangnya, harapan itu justru berbalik menjadi ironi ketika pelaksanaan tak sejalan dengan janji.
Sehari sebelum ujian CBT dan keahlian khusus, panitia menggelar technical meeting. Penjelasan disampaikan panjang lebar, komitmen ditegaskan, bahkan pakta integritas ditandatangani. Ujian, kata panitia, akan berjalan jujur, transparan, akuntabel, serta bebas dari KKN. Namun pengakuan para peserta menggambarkan kenyataan yang jauh panggang dari api. Janji di ruang pertemuan seolah tak menemukan cerminnya di lapangan.
Sejumlah kejanggalan pun mencuat: pengumpulan dokumen yang masih diperbolehkan mendekati hari pelaksanaan ujian, padahal Perbup secara tegas mengatur batas waktu administrasi. Lalu soal peserta yang tidak mencapai passing grade namun tidak otomatis dilakukan tes ulang sebagaimana ketentuan.
Lebih memprihatinkan lagi, ketika persoalan muncul, panitia desa dan penyelenggara ujian justru saling lempar tanggung jawab. Wajah birokrasi pun tampak kabur—tak jelas siapa yang harus berdiri paling depan menjawab kegelisahan publik.
Kondisi ini terasa makin menyakitkan karena ujian tersebut merupakan kali kedua digelar. Ujian pertama sempat ditunda dengan berbagai alasan. Publik berharap evaluasi telah dilakukan dan pelaksanaan kedua menjadi lebih baik. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: persoalan lama seperti beranak-pinak, bahkan kian rumit.
Di sinilah peran pengawas kecamatan menjadi krusial. Derasnya aduan yang masuk dari para peserta seharusnya dibaca sebagai alarm keras bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus menyentuh substansi: apakah proses seleksi ini benar-benar dirancang untuk melahirkan perangkat desa yang berintegritas, atau justru membuka ruang bagi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik?
Desa Kauman, seperti desa-desa lain, membutuhkan perangkat yang bukan hanya cakap bekerja, tetapi juga bersih secara moral. Integritas bukan slogan dalam pakta integritas, melainkan napas yang harus hidup dalam setiap tahapan seleksi. Jika prosesnya cacat, maka hasilnya pun berpotensi rapuh.
Ujian perangkat desa sejatinya adalah ujian bagi sistem dan para penyelenggaranya. Apakah berani jujur pada aturan, atau memilih kompromi dengan kepentingan sempit. Harapan warga Kauman kini bertumpu pada keberanian pengawas untuk melihat persoalan secara utuh dan mengambil keputusan yang adil. Karena dari proses yang bersihlah, desa bisa melangkah maju dengan percaya diri—tanpa bayang-bayang kecurigaan di belakangnya.***
