BGN Dinilai Tak Konsisten, Bangun SPPG Rp 2,6 Miliar Berdekatan TPS Nologaten

Proses pembangunan SPPG milik BGN di jalan anggrek Nologaten disorot warga Karena dekat TPS
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Anggrek, Kelurahan Nologaten, Ponorogo, menuai sorotan. Proyek senilai Rp 2.695.709.177 itu dinilai bertabrakan dengan standar yang selama ini digaungkan BGN sendiri: lokasi dapur layanan gizi harus steril dari potensi sumber penyakit, termasuk kandang dan tempat pembuangan sampah (TPS).
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Baben Cakra Abadi dengan durasi 75 hari kalender. Lokasinya berada di aset milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
![]() |
| TPS di jalan anggrek Ponorogo sudah bertahun-tahun kini diminta pindah karena dekat SPPG milik BGN |
Masalah muncul karena bangunan SPPG berdampingan dengan TPS yang sudah lama ada di kawasan tersebut.
Sekretaris Satgas MBG Ponorogo, Luhur Apidianto, saat dikonfirmasi Sinyal Ponorogo pada Kamis, 13/02/2026 menjelaskan bahwa penentuan titik lokasi sepenuhnya menjadi kewenangan BGN bersama Kementerian PUPR.
“Kami hanya diminta menunjukkan aset milik Pemkab yang bisa digunakan pembangunan SPPG. Yang memilih adalah BGN dan Kementerian PUPR. Untuk Jalan Anggrek itu pilihan mereka,” ujar Luhur.
Ia menambahkan, di tengah proses pembangunan, BGN meminta agar TPS yang berada di dekat lokasi dipindahkan. Saat ini, koordinasi pemindahan masih dibahas bersama DPUPKP Ponorogo.
“Soal pemindahan TPS, masih kita koordinasikan. Satgas tidak punya kewenangan menentukan lokasi. Kami dilibatkan baru sekitar September–Oktober 2025, sebatas koordinasi dengan korwil SPPI,” jelasnya.
Sorotan publik menguat karena sebelumnya Wakil BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa SPPG tidak boleh berdekatan dengan kandang hewan maupun sumber pencemar lain, termasuk tempat sampah. Dalam sidak di SPPG Banyudono 1, BGN bahkan memberi tenggat tiga bulan untuk relokasi karena lokasi dinilai tidak steril.
“BGN tidak mau ambil risiko penyakit yang bisa timbul jika dapur gizi berdekatan dengan kandang atau sumber kotor,” tegas Nanik kala itu.
Pernyataan tersebut kini dipertanyakan warga.
“Kalau di tempat lain diminta relokasi karena dekat kandang, kenapa di Nologaten justru dibangun di dekat TPS yang sudah ada bertahun-tahun? Ini terkesan kontradiktif,” ujar seorang warga.
Warga menilai, jika sejak awal diketahui ada TPS aktif di lokasi, semestinya BGN memilih titik lain yang benar-benar steril, bukan membangun terlebih dahulu lalu meminta pemerintah daerah memindahkan fasilitas publik yang sudah lama ada.
Isu ini bukan sekadar soal lokasi, melainkan konsistensi kebijakan. Program pemenuhan gizi adalah agenda strategis negara yang menyangkut kesehatan masyarakat. Karena itu, transparansi perencanaan dan ketegasan standar menjadi kunci agar publik percaya bahwa setiap rupiah anggaran—termasuk Rp 2,6 miliar di Jalan Anggrek—benar-benar digunakan dengan perhitungan matang.
Kini, publik menunggu sikap tegas BGN: mempertahankan standar yang selama ini disuarakan, atau membiarkan polemik ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola program gizi nasional.
Penulis : Nanang
