KPK Bongkar Jejak Gratifikasi di Ponorogo, Dinkes dan Dindik Digeledah
![]() |
| Budi Prasetyo Jubir KPK |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo.
Langkah pengembangan itu ditandai dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, baik di Ponorogo maupun wilayah sekitar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha, Citra Margaretha, di Kabupaten Pacitan pada Senin, 18 Mei 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aliran komunikasi dan transaksi dalam perkara yang tengah didalami.
Sehari berselang, penggeledahan berlanjut di Kabupaten Ponorogo. Tim KPK menyasar Kantor Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan. Dari dua instansi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, surat, hingga perangkat elektronik yang diyakini dapat memperkuat konstruksi perkara.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, yang berada di Desa Bajang. Dari lokasi itu, penyidik menyita empat unit mobil yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi maupun upaya pencucian uang.
Serangkaian penggeledahan ini menunjukkan KPK tengah menelusuri lebih dalam aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tidak hanya berhenti pada peristiwa OTT, penyidik kini mulai mengarah pada pemetaan aset dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan swasta.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan saat ini masih dalam proses analisis oleh tim penyidik. KPK juga membuka peluang untuk pengembangan perkara, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas praktik korupsi di daerah serta memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Team Redaksi).
