Dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya, Tim Hukum Siap Kawal Ketat Kasus Sugiri Sancoko

Team hukum Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko ketika di gedung KPK Jakarta
JAKARTA, SINYALPONOROGO – Kasus yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, resmi memasuki tahap persidangan. Pada Senin (6/4/2026), tim kuasa hukum mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta untuk proses penandatanganan sekaligus menerima pelimpahan berkas dakwaan dari penyidik.
Pelimpahan ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.SBY.
Salah satu kuasa hukum, M. Hasim, menegaskan bahwa timnya akan mengawal penuh jalannya proses hukum.
“Kami akan mengawal perkara ini secara maksimal dan profesional demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Sugiri terdiri dari Indra Pringakasa, M. Hasim, Darul Khusaini, Tatik, dan Ridho. Mereka menyatakan siap menghadapi proses persidangan yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 10 April 2026 pukul 09.30 WIB di PN Tipikor Surabaya.
Pelimpahan perkara ke Surabaya sekaligus menjawab isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Dengan terbitnya nomor perkara di PN Tipikor Surabaya, dipastikan bahwa persidangan tidak akan digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga memohon doa dan dukungan masyarakat Ponorogo. Mereka berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan hasil terbaik bagi kliennya, sehingga ke depan dapat kembali mengabdi dan berkarya untuk masyarakat.
Kini, kasus ini memasuki fase krusial. Ruang sidang akan menjadi arena pembuktian, sekaligus penentu arah akhir dari perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Penulis : Nanang