BREAKING NEWS

Grebek Subuh di Madiun, Polisi Bongkar Jaringan Sabu 301 Gram: Potensi Perputaran Uang Rp390 Juta

Press conference Satnarkoba polres Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali menunjukkan taringnya. Dalam pree conference yang digelar Jumat (10/4/2026), Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto bersama Kasat Narkoba AKP Sahid mengungkap kasus narkotika golongan I

 jenis sabu dengan barang bukti jumbo, mencapai lebih dari 300 gram.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama Kipli pada 19 Maret 2026. Dari hasil interogasi, Kipli mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial INR alias Roni, warga Kota Madiun. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Tak butuh waktu lama, pengembangan kasus berujung pada penggerebekan di rumah INR di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada Jumat dini hari, 3 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti mencengangkan. Empat paket sabu dalam plastik klip dengan berat masing-masing sekitar 99 gram, serta satu paket kecil seberat 3,68 gram. Total keseluruhan mencapai kurang lebih 301,37 gram sabu. Selain itu, turut diamankan 10 pack plastik klip kosong dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Ini bukan jumlah kecil. Dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram, potensi perputaran uang dari barang bukti ini bisa mencapai Rp390 juta,” ujar Kompol Try Widyanto.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa jika satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang, maka barang bukti yang disita berpotensi merusak ribuan jiwa. “Ini yang kita cegah. Dampaknya sangat luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, INR mengakui telah menjual sabu kepada Kipli pada 10 Maret 2026. Polisi menduga INR merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang kini masih terus didalami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenakan pasal dalam KUHP terbaru terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih mengintai, bahkan hingga ke wilayah yang selama ini dianggap relatif aman. Polisi memastikan akan terus memburu jaringan di atasnya.

“Tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas AKP Sahid.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar