IBADAH KURBAN BUKAN SEKEDAR RITUAL: TAFSIR AYAT DAN PANGGILAN KEPEDULIAN SOSIAL
Oleh: Wahyu Septrianto, S.Ag., M.Ag., (Dosen IQT UNIDA Gontor)
Kurang lebih 1 bulan lagi kita akan menghadapi Hari Raya Idul Adha atau sering disebut Hari Raya Kurban, nah, agar kita lebih mantab dalam menjalankan ibadah tersebut, berikut kami berikan penjelasannya.
Ibadah Kurban pada hari raya Idul Adha merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Hal ini seperti telah disebutkan secara eksplisit di dalam al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر
“Maka bersholatlah untuk Tuhanmu dan berkorbanlah”.
Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan, surat al-Kautsar ayat 2 ini berisi tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan shalat dan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan. Ayat ini menekankan, karena Allah SWT telah dan pasti akan menganugerahkan banyak sekali anugerah kepada Nabi Muhammad SAW, maka sangatlah wajar jika Rasulullah SAW diperintahkan untuk beribadah dan bersedekah.
Allah SWT mengingatkan agar tidak mengikuti jejak orang-orang yang dicela dalam surat sebelumnya (Q.S. Al-Ma’un), yaitu mereka yang menghardik anak yatim yang meminta sedikit daging sembelihan. Dengan demikian, ibadah shalat dan penyembelihan hewan kurban di sini dimaksudkan sebagai wujud ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Lebih lanjut, kata “صَلِّ” dalam ayat ini adalah bentuk perintah dari kata “ٱلصَّلَاة” yang secara bahasa berarti Do’a. Namun, para ulama memiliki penafsiran yang berbeda mengenai makna spesifik dari perintah ini. Ibn ‘Abbas berpendapat bahwa perintah ini merujuk pada pelaksanaan shalat lima waktu, sedangkan riwayat lain dari beberapa murid Ibn ‘Abbas mengartikannya sebagai perintah melaksanakan shalat Idul Adha sebelum menyembelih kurban. Kedua pendapat ini bertujuan untuk menunjukkan pentingnya pelaksanaan ibadah shalat dalam berbagai bentuknya sebagai manifestasi dari rasa syukur dan ketaatan kepada Allah.
Sementara itu, kata “انْحَرْ” berasal dari kata “نَحْرٌ” yang secara bahasa berarti dada, tempat di mana kalung diletakkan. Jika seseorang mengatakan نَحَرْتُهُ, itu berarti dia menyentuh dadanya dalam konteks menyembelih. Kata “انْتِحَارٌ” berarti bunuh diri.
Beberapa ulama berpendapat bahwa perintah dalam ayat tersebut adalah menyembelih hewan, baik untuk shalat Idul Adha maupun aqiqah. Namun, ada riwayat lain yang dikaitkan dengan Sayyidina Ali r.a. yang menyatakan bahwa kata tersebut berarti “meletakkan tangan di dada atau sedikit di atasnya, seperti posisi kalung yang digantung di leher saat shalat”. Jika ayat kedua dipahami demikian, artinya: “Shalatlah demi karena Tuhanmu, dan letakkanlah tanganmu di dada”.
Pada sisi lain, ada pendapat yang menyatakan bahwa kata “inhar” berasal dari kata tanahur “تَنَاحُرٌ” dalam arti taqabul “تَقَابُلٌ” yakni berhadapan dengan sesuatu. Pendapat ini menginterpretasikan perintah dalam ayat tersebut sebagai perintah untuk melaksanakan shalat dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat. Namun, pendapat ini dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Secara umum, kata “an-nahr” digunakan dalam konteks penyembelihan hewan sebagai bagian dari syiar agama. Hari Raya Idul Adha disebut juga ‘Idun-Nahr karena pada hari itu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Berdasarkan hal ini, penulis cenderung memahami kata tersebut dalam arti menyembelih hewan baik dalam konteks Idul Adha maupun Aqiqah. Jika ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk menyembelih hewan kurban pada hari Raya Haji, ini tidak berarti penyembelihan baru sah setelah shalat selesai dilakukan karena alasan “inhar” disebut setelah perintah “shalli”. Hal ini bukan hanya karena perintah shalat di sini berarti berdo’a dan beribadah, tetapi juga karena kata “waw” (dan) tidak selalu menunjukkan urutan yang ketat.
Sedangkan dalam Tafsir Munir, Syekh Wahbah Zuhaili mengatakan surat al-Kautsar ayat 2 mengandung pesan mengenai anugerah Allah SWT yang sangat banyak yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW di dunia dan akhirat, termasuk sungai al-Kautsar. Anugerah ini merupakan simbol dari rahmat dan kebaikan yang tak terhingga dari Allah SWT.
Sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat-nikmat ini, umat Islam diharapkan untuk senantiasa menunaikan Shalat wajib dan sunnah dengan penuh keikhlasan. Shalat yang dilakukan dengan ikhlas dan berharap ridha Allah SWT merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dan menjadi bukti kepatuhan serta penghambaan seorang hamba kepada Tuhannya.
Lebih lanjut, dalam ayat ini juga terdapat perintah untuk menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, atau hewan lainnya. Penyembelihan ini harus dilakukan semata-mata karena Allah SWT.
Melalui ibadah kurban, seorang Muslim menunjukkan ketaatan dan kesetiaan kepada Allah SWT serta memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. Kurban juga merupakan bentuk solidaritas sosial, di mana daging hewan kurban dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga tercipta rasa kebersamaan dan saling peduli di antara sesama umat.
Di lain sisi juga Syekh Nawawi Al-Bantani, dalam kitab Tafsir Marah Labib menjelaskan, surat al-Kautsar ayat 2 ini menjelaskan pentingnya melaksanakan Shalat dengan penuh ketulusan dan ikhlas sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan.
Lebih dari itu, Shalat bukan hanya wujud syukur atas nikmat Allah SWT, tetapi juga menjadi wadah untuk memuji, mengagungkan, dan memohon kepada Allah SWT. Shalat adalah ibadah yang paling sempurna dan mencakup semua jenis rasa syukur.
Lebih lanjut, ayat ini juga berisi anjuran untuk menghadapkan kiblat saat menyembelih hewan kurban. Hal ini berdasarkan pendapat Ibn Abbas, al-Farra’, al-Kalbi, dan Abu al-Ahwas, yang menafsirkan ayat “وَانْحَرْ” (dan sembelihlah) dalam surat al-Kautsar sebagai perintah untuk menghadapkan kiblat saat menyembelih.
Selain daripada ibadah kurban merupakan ibadah yang sudah sangat jelas perintahnya, disisi lain Kurban bukan hanya ibadah ritual penyembelihan hewan saja, tetapi merupakan bentuk ketaatan total kepada perintah Allah. Di saat yang sama, kurban menjadi media untuk mempererat solidaritas sosial, karena daging hewan kurban didistribusikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,
Kurban memiliki dampak sosial dan kemanusiaan yang sangat tinggi, seperti; membantu kaum dhuafa. Kurban menjadi sarana pendistribusian protein hewani (daging) kepada fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat yang membutuhkan, terutama di kawasan terpinggirkan atau terdampak krisis. Kurban juga mengikis kesenjangan sosial, melalui pembagian daging kurban, jurang antara si kaya dan si miskin dapat diperkecil, menciptakan rasa kebersamaan yang nyata.
Kurban juga dapat meningkatkan solidaritas, pelaksanaan kurban menumbuhkan jiwa filantropi (kedermawanan), empati, dan mengasihi sesama. Kurban juga memiliki hikmah dan nilai kepedulian seperti menghidupkan jiwa berbagi, penyucian diri dan harta, penguatan silaturahmi,
Dengan berkurban, seorang Muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama saja, tetapi juga berkontribusi langsung pada kehidupan sosial masyarakat. Kurban mengajarkan kita nilai-nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Ini sangat relevan dalam membentuk karakter masyarakat yang religius dan berjiwa sosial tinggi.***
