BREAKING NEWS

Modus Nikah Terbongkar, WNA Malaysia Overstay Bertahun-tahun Akhirnya Diproses Hukum

MZ WNA Malaysia digelandang penyidik imigrasi Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Rencana pernikahan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Pacitan berujung jerat hukum. Pria berinisial MZ (56) harus berhadapan dengan proses pidana keimigrasian setelah terbukti melanggar izin tinggal sekaligus memalsukan dokumen.

Kasus ini bermula dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Pacitan, terkait rencana pernikahan MZ dengan seorang perempuan berinisial NI. Laporan tersebut memicu langkah cepat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo untuk turun langsung melakukan pengawasan.

Saat didatangi di rumah calon istrinya di Desa Klepu, Donorojo, petugas mendapati MZ tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah. Paspor Malaysia miliknya diketahui telah habis masa berlaku sejak Januari 2022.


Hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. MZ ternyata telah berada di Indonesia sejak Agustus 2018 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari. Artinya, ia telah overstay selama bertahun-tahun tanpa status hukum yang jelas.

Tak berhenti di situ, rencana pernikahan yang diajukan MZ juga sarat manipulasi. Ia mengaku sebagai duda, namun penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan masih berstatus suami sah dari seorang WNI berinisial MY, yang pernikahannya tercatat resmi di Salatiga pada 2016.

Untuk melancarkan aksinya, MZ bahkan nekat memalsukan dokumen izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia. Dokumen lama yang sebelumnya digunakan untuk menikah di Salatiga diubah secara sepihak, mulai dari tanggal penerbitan, status perkawinan, hingga nama calon istri.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada unsur kesengajaan dan pemalsuan dokumen,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.

Sejak diamankan pada 9 Januari 2026, status MZ resmi dinaikkan menjadi tersangka pada 13 Februari 2026. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 6 April 2026, tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses penuntutan.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang dapat berujung serius. Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA, termasuk dalam proses pernikahan lintas negara yang kerap dimanfaatkan sebagai celah.

“Penegakan hukum akan dilakukan tegas dan profesional demi menjaga kedaulatan negara,” pungkas Anggoro.

Di tengah mobilitas global yang kian terbuka, kasus ini mengingatkan bahwa setiap pelanggaran—sekecil apa pun—dapat berujung konsekuensi besar.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar