Dakwaan Disebut Tumpang Tindih, Sugiri Sancoko Siapkan Perlawanan di Sidang Tipikor Surabaya
0 menit baca
![]() |
| Suasana persidangan yang hadirkan terdakwa Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma |
SURABAYA, SINYALPONOROGO – Sidang perdana Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (10/4/2026), tak hanya menjadi ajang pembacaan dakwaan. Di balik itu, mulai tampak strategi perlawanan dari kubu terdakwa.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, Sugiri didakwa dalam tiga perkara sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dakwaan itu meliputi dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo, suap proyek fasilitas rumah sakit, serta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar.
Tak sendiri, Sugiri duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lain, yakni Yunus Mahatma dan Agus Pramono. Ketiganya mengenakan rompi tahanan oranye, dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Jaksa KPK, Grafiek Losorte, dalam dakwaannya menyebut Sugiri dijerat Pasal 12 huruf a dan b terkait suap, serta Pasal 12B terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Secara umum, ada tiga peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, Sucipto, telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pada 7 April 2026 setelah terbukti menyuap bupati sebesar Rp1,2 miliar.
Kuasa Hukum: Dakwaan Tidak Cermat
Di sisi lain, kubu Sugiri mulai membuka celah pembelaan. Kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menilai dakwaan yang disusun JPU KPK tidak cermat dan terkesan tumpang tindih. Menurutnya, penggunaan Pasal 12 huruf a dan b secara bersamaan dalam satu konstruksi dakwaan tidak tepat secara hukum.
“Pasal 12 huruf a dan b itu tidak bisa disajikan bersamaan seperti itu. Ini yang akan kami uji dalam eksepsi,” tegas Indra.
Tak hanya itu, Indra juga menyoroti uraian dugaan gratifikasi senilai Rp5,5 miliar yang dinilai belum jelas dan rinci.
“Iya, gratifikasi itu semakin tidak jelas. Terima uang dari si A sekian rupiah, itu uraian perbuatannya di mana? Padahal dalam KUHP harus dijelaskan secara detail,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat dakwaan cacat formil, yang bisa berdampak pada keberlanjutan perkara di persidangan.
Menuju Babak Penentuan
Atas dakwaan tersebut, Sugiri Sancoko dipastikan akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan dibacakan pada Jumat (17/4/2026). Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan menjadi babak krusial. Eksepsi dari pihak Sugiri akan menguji apakah dakwaan KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil, atau justru menyimpan celah yang dapat menggugurkan perkara sejak awal. (Nang/Red/Nusa Daily).
