BREAKING NEWS

Suap Proyek RSUD Rp14 Miliar, Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara: KPK Tegaskan Perkara Belum Usai


SURABAYA, SINYALPONOROGO
– Palu hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Sucipto, kontraktor proyek paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo. Dalam sidang yang digelar Selasa (7/4), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada Bupati Ponorogo.

Tak tanggung-tanggung, nilai suap yang mengalir mencapai Rp1,1 miliar dari total paket pekerjaan senilai Rp14 miliar. Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, disertai denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mempertegas konstruksi perkara yang sebelumnya diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Juru bicara KPK menyebut vonis tersebut menjadi penegasan bahwa praktik rasuah dalam proyek publik benar-benar terjadi dan terbukti di hadapan hukum. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Namun, perkara ini jauh dari kata selesai.

KPK memastikan masih ada babak lanjutan yang tak kalah krusial. Sejumlah nama penting dijadwalkan segera menjalani proses persidangan, di antaranya Bupati Ponorogo periode 2021–2025 Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, serta Direktur RSUD Yunus Mahatma.

Sidang perdana mereka direncanakan berlangsung Jumat (10/4) mendatang. KPK pun mengajak publik untuk mengawal jalannya persidangan agar setiap fakta yang terungkap dapat menjadi pembelajaran bersama.

Di sisi lain, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya—apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras: proyek pembangunan yang semestinya menghadirkan manfaat bagi masyarakat, justru rentan disusupi kepentingan pribadi. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci agar praktik serupa tak kembali terulang.

Bagi warga Ponorogo, persidangan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan ujian integritas bagi tata kelola pemerintahan daerah. Publik kini menanti, sejauh mana pengadilan mampu membongkar seluruh rantai praktik korupsi yang mengiringi proyek pelayanan kesehatan tersebut.(Red/Nang/liputan6).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar