WNA Malaysia Tersandung Kasus Keimigrasian di Ponorogo, Diduga Palsukan Dokumen Nikah

Anggoro Widy Utomo, Kakanim Ponorogo ketika diwawancarai wartawan
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Upaya penegakan hukum keimigrasian kembali ditegaskan. Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama MOHD ZUKRIBIN ABDUL RAHMAN harus berurusan dengan hukum setelah diduga melanggar izin tinggal sekaligus memalsukan dokumen pernikahan.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Ponorogo, Rabu (8/4/2026). Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, memaparkan kronologi penangkapan hingga proses penyidikan yang kini telah memasuki tahap pelimpahan.
Menurut Anggoro, pria yang kerap disapa MZA itu terbukti melebihi masa izin tinggal (overstay) di Indonesia. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat pernikahan dengan seorang perempuan asal Pacitan berinisial MY.
“Yang bersangkutan kami amankan dan lakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anggoro.
MZA dijerat dengan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran keimigrasian bukan sekadar persoalan administratif. Di baliknya, ada potensi penyalahgunaan identitas hingga celah hukum yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk warga negara Indonesia.
Imigrasi Ponorogo menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerjanya. Langkah ini tak hanya untuk menjaga kedaulatan hukum, tetapi juga memastikan setiap proses, termasuk pernikahan lintas negara, berjalan sesuai aturan.
Di tengah meningkatnya mobilitas global, ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci. Kasus MZA menjadi cermin bahwa jalan pintas, apalagi dengan memalsukan dokumen, hanya akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Penulis : Nanang
