BREAKING NEWS

Baru Dua SPPG Berizin PBG, Ratusan Lainnya Masih Tertahan Proses: Potensi PAD Ponorogo Menggiurkan


PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Upaya mendorong legalitas pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo masih menghadapi tantangan serius. Hingga awal Mei 2026, baru dua SPPG yang resmi mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara ratusan lainnya masih berkutat di tahap administrasi.

Kepala DPUPKP Ponorogo, Jamus Kunto, menyampaikan bahwa dua SPPG tersebut adalah SPPG Gelangkulon di Kecamatan Sampung dan SPPG Sekar Gayam di Kecamatan Siman.

“Sejak awal memang baru dua itu yang sudah memiliki PBG. Setelah sosialisasi dan rakortek kemarin, belum ada perkembangan tambahan,” ujar Jamus, Selasa (5/5/2026).

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut belum ada SPPG di Ponorogo yang mengajukan izin PBG. Faktanya, proses sudah berjalan, namun belum meluas.

Pendampingan Sudah Dilakukan, Proses Masih Bertahap

Sebagai bentuk respons, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menggelar rapat koordinasi teknis (rakortek) di Aula Bapperida beberapa waktu lalu. Forum ini ditujukan untuk mendampingi para pengelola/mitra SPPG dalam mengurus perizinan, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan DPUPKP, Reni Damayanti, menjelaskan bahwa sebagian besar SPPG masih berada pada tahapan awal.

“Banyak yang masih proses pengurusan NIB, kesesuaian tata ruang hingga dokumen lingkungan di OSS. Setelah itu baru bisa masuk ke aplikasi SIMBG,” jelasnya.

Ia menambahkan, dua SPPG yang telah berizin memiliki latar belakang berbeda. SPPG Sekar Gayam dibangun oleh Kementerian PUPR, sementara SPPG Gelangkulon merupakan proyek mitra.

Proses Cepat Jika Syarat Lengkap

Secara prosedural, pengurusan PBG sebenarnya tergolong cepat.

“Kalau dokumen lengkap, sekitar dua minggu bisa selesai. Tapi biasanya saat verifikasi ada kekurangan, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu,” imbuh Reni.

Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab lambatnya pertambahan jumlah SPPG berizin di Ponorogo.

Potensi PAD Capai Rp 1,5 Miliar

Di balik lambatnya proses tersebut, tersimpan potensi besar bagi keuangan daerah. Dari satu SPPG Gelangkulon saja, retribusi PBG mencapai sekitar Rp13 juta untuk bangunan seluas 400 meter persegi.

Jika dikalikan dengan total rencana 119 SPPG di Ponorogo, maka potensi retribusi bisa menyentuh angka Rp1,5 miliar.

Angka tersebut belum termasuk potensi tambahan dari sektor lain, termasuk program-program turunan seperti KDMP yang juga berpeluang menyumbang pendapatan daerah.

Jika hambatan ini mampu diurai, bukan tidak mungkin ratusan SPPG segera menyusul mendapatkan PBG—dan pada saat yang sama, membuka peluang besar bagi kemandirian fiskal Kabupaten Ponorogo di masa depan.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar