BREAKING NEWS

BGN Ancam Cabut Insentif Rp6 Juta per Hari, Dapur MBG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita


JAKARTA, SINYALPONOROGO
 – Kebijakan tegas mulai diberlakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 2 Juni 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi target minimal pelayanan kepada kelompok rentan terancam kehilangan insentif hingga Rp6 juta per hari.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN pada 25 Mei 2026. Dalam beleid tersebut, setiap SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh mitra pelaksana di lapangan.

“Jika tidak memenuhi ketentuan minimal tersebut, maka akan dikenakan sanksi suspend mayor. Artinya, insentif Rp6 juta per hari akan dihentikan sementara sampai kewajiban terpenuhi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Kebijakan ini muncul setelah BGN menemukan masih banyak dapur MBG yang belum optimal dalam menjangkau kelompok prioritas. Dalam sejumlah inspeksi mendadak (sidak), ditemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok 3B—jauh dari target yang ditetapkan.

Padahal, kelompok 3B merupakan sasaran utama program MBG karena memiliki tingkat kerentanan gizi yang tinggi. Pemerintah menilai, kegagalan menjangkau kelompok ini berpotensi menghambat upaya penurunan angka stunting dan peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak.

Surat edaran tersebut sekaligus menjadi pedoman teknis bagi SPPG dalam menetapkan standar layanan minimal. Selain sanksi penghentian insentif, BGN juga menyiapkan langkah administratif lanjutan berupa teguran tertulis yang akan tercatat dalam rekam kinerja lembaga maupun mitra penyelenggara.

“Jika pelanggaran terus berulang, maka akan ada penilaian kinerja yang berdampak pada keberlanjutan kerja sama,” tambah Dadang.

Di sisi lain, sistem pengawasan juga diperketat. Kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan capaian layanan kelompok 3B secara berkala. Laporan tersebut kemudian diverifikasi oleh direktorat wilayah di bawah Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem kontrol yang lebih akuntabel dan transparan, sekaligus memastikan bahwa program MBG benar-benar tepat sasaran.

Di daerah, kebijakan ini diperkirakan akan menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi dapur MBG yang masih menghadapi keterbatasan distribusi dan pendataan penerima manfaat. Namun di sisi lain, aturan ini juga menjadi dorongan agar pelaksanaan program tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar berdampak nyata.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, seluruh SPPG kini dituntut bergerak cepat. Bukan hanya mengejar angka, tetapi memastikan bahwa setiap porsi makanan bergizi benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar