Dugaan Pelecehan di Ponpes Raden Wijaya Ponorogo, Pimpinan Yayasan Resmi Jadi Tersangka

Kawasan Yayasan Pondok Pesantren Raden Wijaya Pulosari Jambon Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Raden Wijaya, Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, mulai terkuak dan menjadi perhatian publik. Pimpinan yayasan berinisial JY kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, kasus ini mencuat setelah sejumlah santri laki-laki memberanikan diri melapor ke Polres Ponorogo. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 10 korban telah memberikan keterangan, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Pondok Pesantren Raden Wijaya sendiri merupakan lembaga pendidikan yang menaungi jenjang MI, SMP/MTs, serta pendidikan pesantren. Bahkan, SMP/MTs di bawah yayasan tersebut diketahui berstatus sebagai Sekolah Penggerak di wilayah Ponorogo, dengan akreditasi B dan didukung dana operasional dari pemerintah melalui BOS.
Namun di balik capaian tersebut, terselip dugaan praktik menyimpang yang diduga telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, termasuk warga dan tenaga pendidik yang meminta identitasnya dirahasiakan, modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan memanggil santri laki-laki ke kamar pribadi setelah kegiatan pengajian.
“Biasanya setelah kegiatan malam, ada santri yang dipanggil untuk memijat di kamar,” ungkap salah satu sumber.
Dari situlah, dugaan tindakan pelecehan seksual disebut terjadi. Korban mayoritas merupakan santri laki-laki yang juga berstatus sebagai siswa SMP/MTs di bawah naungan yayasan tersebut.
Jumlah santri yang tinggal di pondok tercatat sekitar 40 orang, dengan hanya empat santri laki-laki dari jenjang SMP/MTs yang menetap. Sementara total siswa di sekolah tersebut terbagi dalam enam kelas, dengan komposisi rata-rata 16 siswa per kelas.
Kasus ini semakin menguat setelah laporan resmi masuk ke Polres Ponorogo. Pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, terduga pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, polisi akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Selain itu, muncul pula informasi dari lingkungan sekitar yang menyebut adanya indikasi perilaku menyimpang yang telah lama menjadi perbincangan internal, meskipun sebelumnya tidak pernah terungkap secara terbuka.
Peristiwa ini memunculkan keprihatinan mendalam, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Apalagi, sebagian besar siswa diketahui berasal dari luar daerah seperti Wonogiri dan Cilacap, yang mempercayakan pendidikan anaknya kepada lembaga tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, serta menjadi momentum evaluasi bagi pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama, khususnya di wilayah Ponorogo.(Nang/team Redaksi).