BREAKING NEWS

Hj. Atika Banowati, SH DPRD Jatim Dorong Literasi Digital untuk Cegah Judi Online di Ponorogo

Ipda Bambang Santoso Kanit 1 Pidum Reskrim polres Ponorogo narasumber sosialisasi literasi digital dan judi online 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Upaya menekan maraknya praktik judi online (judol) di tengah masyarakat terus digencarkan melalui edukasi literasi digital. Hal ini menjadi perhatian serius anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Atika Banowati, SH, yang mendorong penguatan pemahaman digital sebagai langkah pencegahan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi literasi digital dan bahaya judi online yang digelar di Rumah Makan Sami Lumayan, Ponorogo, Ahad (31/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo, drh. H. Sapto Djadmiko, MM, serta Kanit 1 Pidana Umum Reskrim Polres Ponorogo, IPDA Bambang Santoso.

Meski tidak dapat hadir secara langsung, Hj. Atika Banowati tetap menyampaikan pesan kepada peserta melalui moderator. Ia menegaskan bahwa judi online bukan solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi, melainkan justru menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial.

“Tidak ada cerita orang bisa kaya dari judi online. Justru yang terjadi adalah kerugian, bahkan bisa merusak kehidupan keluarga,” pesannya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, berbagai platform digital saat ini rentan disusupi konten negatif, termasuk promosi judi online yang menyasar semua kalangan, mulai dari orang dewasa hingga remaja.

“Literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam hal-hal negatif di dunia maya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Ponorogo, Sapto Djadmiko, menekankan pentingnya pemahaman empat pilar literasi digital sebagai bekal menghadapi era teknologi informasi. Keempat pilar tersebut meliputi kecakapan digital, etika digital, budaya digital, serta keamanan digital.

“Literasi digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana kita bersikap bijak, bertanggung jawab, dan mampu melindungi diri dari ancaman digital,” jelasnya.

Di sisi lain, IPDA Bambang Santoso memaparkan aspek hukum terkait praktik judi online. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius, baik bagi penyelenggara maupun pemain.

H. Sapto Djadmiko Narasumber lain dalam acara sosialisasi literasi digital dan judi online 

Menurutnya, pelaku judi online dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP terbaru. Penyelenggara atau bandar terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sementara pemain dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun.

“Judi online ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak luas terhadap kondisi ekonomi dan psikologis pelakunya,” tegasnya.

Polres Ponorogo sendiri telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, mulai dari sosialisasi langsung, pemasangan imbauan, patroli siber, hingga membuka layanan pengaduan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan langkah-langkah pencegahan secara mandiri, seperti memblokir akses situs judi, menjauhi lingkungan yang terpapar judi online, serta memperkuat peran keluarga dalam pengawasan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjauhi judi online serta lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

“Mari kita bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman kejahatan dunia maya. Gunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar