Didesak Tutup, Koperasi Tanpa Izin di Ponorogo Masih Beroperasi
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Desakan terhadap pemerintah untuk bertindak tegas kembali menguat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Ponorogo bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Provinsi Jawa Timur meminta langkah konkret berupa penyegelan terhadap Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) yang diduga beroperasi tanpa izin usaha simpan pinjam (IUSP).
Permintaan ini bukan tanpa dasar. Hampir satu bulan berselang sejak terbitnya surat resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Nomor 500.3.2/9022/115.2/2026 tertanggal 25 Mei 2026, koperasi tersebut disebut masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Padahal, dalam surat itu telah ditegaskan larangan melakukan penghimpunan maupun penyaluran dana baru.
Alih-alih menghentikan kegiatan, AMS justru diduga tetap melayani transaksi keuangan, memicu kekhawatiran berbagai pihak.
Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, menilai kondisi ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Sudah jelas tidak memiliki izin, sudah jelas ada larangan resmi, tapi tetap beroperasi. Ini tidak boleh ada toleransi. Harus ditutup sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (17/6).
Dalam surat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Dr. Endy Alim Abdi Nusa, menginstruksikan agar koperasi hanya melayani angsuran pinjaman berjalan serta mengembalikan simpanan anggota. Selain itu, seluruh kantor cabang yang melakukan aktivitas simpan pinjam diminta untuk dihentikan operasionalnya sampai perizinan dipenuhi.
Namun di lapangan, realitas berbicara lain.
Sejumlah laporan masyarakat yang diterima GRIB Jaya menyebut aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran pinjaman masih berlangsung. Jika benar, praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Hari Bara menyoroti lemahnya pengawasan sebagai salah satu faktor yang membuat koperasi tersebut tetap leluasa beroperasi. Ia juga menilai alasan pihak koperasi yang mengklaim masih beroperasi demi “menyelamatkan” dana masyarakat sebagai dalih yang tidak berdasar.
“Justru itu berbahaya. Kalau tidak ada izin dan pengawasan, siapa yang menjamin keamanan dana masyarakat?” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu lembaga, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem koperasi secara keseluruhan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak citra koperasi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” imbuhnya.
Fakta bahwa AMS telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa izin resmi semakin memperkuat urgensi tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun provinsi.
Sebelumnya, pihak pengurus koperasi diketahui telah mengakui menerima surat teguran dari dinas terkait. Surat tersebut memberikan tenggat waktu satu bulan untuk melengkapi legalitas. Jika tidak dipenuhi, sanksi lebih tegas—termasuk penutupan permanen—dapat diberlakukan.
Kini, batas waktu itu nyaris terlewati.
Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jawa Timur, Yus Riadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPC Ponorogo. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat.
“Kami mendukung penuh agar pemerintah segera menutup permanen koperasi tersebut karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Desakan ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah. Di tengah upaya memperkuat sektor koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, praktik ilegal justru menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.
Jika tidak segera ditindak, bukan hanya kerugian finansial yang mengintai, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi wadah gotong royong ekonomi masyarakat.(Nang/Red/Humas).
