BREAKING NEWS

Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Usai Jalani Hukuman, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kantor imigrasi Ponorogo deportasi MZ warga negara Malaysia setelah jalani masa pidana di rutan Pacitan Jatim 

SURABAYA, SINYALPONOROGO 
— Penegakan hukum keimigrasian kembali ditegaskan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Seorang warga negara Malaysia berinisial MZ akhirnya dideportasi ke negara asalnya setelah menuntaskan masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan, Sabtu (13/6/2026).

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan pengawalan ketat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). MZ dipulangkan menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya–Kuala Lumpur.

Kasus ini bermula dari laporan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Pacitan, pada awal Januari 2026. Saat itu, MZ diketahui mengajukan permohonan pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia. Namun, dokumen yang dilampirkan memunculkan kecurigaan—paspor yang digunakan ternyata telah habis masa berlaku.

Temuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Inteldakim Imigrasi Ponorogo. Pada 9 Januari 2026, MZ diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian, yakni berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Ponorogo kemudian menangani perkara ini hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan. Proses hukum berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026 dengan mekanisme pemeriksaan singkat.

Dalam putusannya, hakim menyatakan MZ terbukti bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Ia dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Usai menjalani masa hukuman penuh pada 13 Juni 2026, MZ tidak langsung bebas. Ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus penangkalan, yang berarti tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, apalagi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujar Anggoro.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi, termasuk dengan KUA dan aparat penegak hukum lainnya, dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian di daerah.

Menurut Anggoro, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing harus dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Tidak hanya di pintu masuk negara, tetapi juga hingga ke tingkat daerah.

Langkah deportasi ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia harus memberikan manfaat dan kontribusi positif. Pelanggaran terhadap aturan, sekecil apa pun, akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Dengan penindakan ini, Imigrasi Ponorogo berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Kasus MZ menjadi satu dari sekian contoh bahwa pengawasan yang responsif dan kolaboratif mampu mencegah potensi pelanggaran yang lebih besar, sekaligus menjaga marwah hukum di Indonesia.(Nang/Humas).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar