Klasifikasi Sewa Dapur MBG Dinilai Wajar, Mitra SPPG Slahung Minta Aturan Teknis Diperjelas
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Wacana klasifikasi dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mengemuka di tingkat mitra. Agus Zamroni, yang dikenal sebagai Abah Mitra SPPG Slahung Nailan, menilai perbedaan tarif sewa dapur merupakan langkah yang proporsional dan logis, selama didasarkan pada parameter yang jelas dan terukur.
Menurutnya, dapur dengan bangunan baru yang dibangun sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN), dengan luasan lebih dari 400 meter persegi dan dilengkapi peralatan baru, tidak seharusnya disamakan dengan dapur hasil rehabilitasi rumah lama atau bekas gudang yang secara awal tidak diperuntukkan sebagai dapur produksi.
“Biaya investasi membangun dapur baru itu sangat besar. Kalau masa sewa dan tarifnya disamakan dengan dapur rehab yang fasilitasnya terbatas, itu jelas tidak adil,” ujarnya kepada media Senin, 22/6/2026.
Ia menambahkan, perbedaan kualitas fasilitas juga menjadi faktor penting. Masih ditemukan dapur yang menggunakan peralatan bekas seperti freezer, showcase, hingga pendingin ruangan, namun disamakan tarif sewanya dengan dapur yang menggunakan peralatan baru dan sesuai standar.
“Kalau seperti ini, eman rasanya. Uang rakyat bisa terbuang percuma kalau tidak ada penyesuaian yang rasional. Untuk dapur yang belum memenuhi syarat kelayakan, seharusnya memang ada penurunan tarif,” tegasnya.
Meski mendukung langkah klasifikasi dapur, Agus menekankan pentingnya kejelasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari BGN. Hal ini dinilai krusial agar tim verifikasi di lapangan—mulai dari Kepala SPPG, koordinator kecamatan (korcam), hingga koordinator wilayah (korwil)—memiliki acuan yang objektif dalam menilai kelayakan dapur.
Ia juga menyoroti pentingnya legalitas dan standar kesehatan lingkungan sebagai dasar penilaian. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, hingga uji kelayakan seperti rectal swab dan kualitas air minum.
“Air minum harus memenuhi standar fisik, kimia, dan mikrobiologi. Ini mengacu pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Jadi tidak bisa asal jalan,” jelasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, serta Satgas MBG di tingkat kabupaten dalam proses verifikasi dan pengawasan.
Lebih jauh, Agus menyinggung perlunya audit terhadap skema bagi hasil antara mitra dapur dan yayasan. Ia mengaku menemukan indikasi munculnya yayasan-yayasan baru yang belum jelas orientasi dan platformnya, namun terlibat dalam kerja sama pengelolaan dapur.
“Ada kekhawatiran, kerja sama ini justru memberatkan mitra. Bahkan berpotensi terjadi pemangkasan anggaran belanja MBG yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar tujuan awal program MBG tetap dijaga, yakni memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung kegiatan sosial seperti pendidikan dan pesantren—bukan justru menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
“Jangan sampai yayasan hanya dijadikan kedok untuk kepentingan pribadi. Ini harus diawasi bersama,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPI MBG Kabupaten Ponorogo, Shiella, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada klasifikasi khusus terkait tarif sewa dapur.
“Masih sama semua,” ujarnya singkat.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi masukan dari para mitra dan memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke tingkat yang lebih tinggi untuk menjadi bahan evaluasi.
Isu klasifikasi dapur ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pelaksanaan program MBG di daerah. Kejelasan regulasi dan pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar program strategis ini berjalan efektif, adil, dan tepat sasaran.(Nang/Red).
