Koperasi Tanpa Izin Dihentikan, Perdagkum Ponorogo Gandeng GRIB Jaya Perketat Pengawasan
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) mengambil langkah tegas terhadap praktik koperasi simpan pinjam yang belum mengantongi izin resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyimpangan dan penipuan berkedok investasi maupun simpan pinjam.
Surat peringatan resmi bernomor 500.3.2/KH/222/405.16/2026 tertanggal 29 Mei 2026 telah dilayangkan kepada Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS). Surat tersebut menegaskan bahwa koperasi yang belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) serta izin pembukaan kantor pelayanan tidak diperkenankan menjalankan aktivitas operasional.
Dalam surat tersebut, Perdagkum secara tegas melarang sejumlah kegiatan, antara lain pemasangan papan nama koperasi, penghimpunan simpanan atau tabungan, perekrutan anggota baru, hingga penyaluran pinjaman atau pembiayaan baru. Koperasi hanya diperbolehkan menerima angsuran dari pinjaman sebelumnya serta mengembalikan simpanan anggota hingga izin resmi diterbitkan.
Kepala Bidang Koperasi Perdagkum Ponorogo, Sri Rohani, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Ia mengaku pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Kami langsung melakukan kroscek di lapangan. Ternyata benar, koperasi tersebut merupakan binaan provinsi, namun pusatnya berada di Kediri. Jika ingin membuka cabang di Ponorogo, harus mengantongi izin resmi dari provinsi,” jelas Sri Rohani Ahad, 14/6/2026.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat ijin pembukaan kantor cabang baru di Ponorogo dari Propinsi Jatim. Bahkan, pihak provinsi sebelumnya telah merekomendasikan agar koperasi tersebut menghentikan sementara aktivitasnya sejak Mei 2026.
Karena belum ada tindak lanjut dari pihak koperasi, Perdagkum kembali melayangkan surat lanjutan yang berisi penegasan penghentian aktivitas usaha.
Langkah pengawasan ini semakin diperkuat melalui sinergi dengan Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Ponorogo. Kolaborasi ini difokuskan pada pengawasan lapangan serta penertiban koperasi yang dinilai tidak memenuhi ketentuan legalitas.
Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah daerah. Ia menyebut keberadaan koperasi ilegal berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami sangat mendukung langkah Perdagkum. Ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban praktik koperasi yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.
Menurutnya, Koperasi AMS diketahui memiliki beberapa titik operasional di wilayah Ponorogo, antara lain di Nglumpang (Mlarak), Kertosari (Babadan), dan Kadipaten (Babadan). Selain itu, pihaknya juga menyoroti Koperasi Konsumen Bangkit Jaya Mandiri yang beroperasi di Desa Siman tanpa izin resmi.
Sementara itu, pihak Koperasi AMS melalui pimpinan bernama Debi mengakui telah menerima surat peringatan dari Perdagkum. Ia membenarkan bahwa koperasi yang dikelolanya belum memiliki legalitas izin yang lengkap.
“Iya benar, kami sudah menerima surat peringatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi momentum pembenahan sektor koperasi di Ponorogo. Penertiban tidak hanya berhenti pada aspek perizinan, tetapi juga diarahkan pada penguatan tata kelola, peningkatan transparansi, serta evaluasi kesehatan koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Upaya ini dinilai penting agar koperasi kembali pada prinsip dasarnya sebagai sokoguru perekonomian rakyat—profesional, mandiri, dan berlandaskan asas kekeluargaan.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi di Ponorogo tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan terpercaya di mata masyarakat.(Nang/Red).
