BREAKING NEWS

Kejar Kepastian Hukum, 400 Aset Tanah Pemkab Ponorogo Disertifikasi: Alarm Tertib Kelola BMD Dibunyikan

Penyerahan simbolis, sertifikat BMD dari kantor ATR/BPN kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo diterima Plt Bupati Ponorogo Bunda Lisdyarita (Foto Kominfo)

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Upaya membenahi tata kelola barang milik daerah (BMD) mulai menunjukkan arah serius. Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggencarkan sertifikasi aset tanah sebagai langkah strategis menutup celah sengketa dan tumpang tindih kepemilikan. Terbaru, sebanyak 400 bidang tanah resmi mengantongi sertifikat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ponorogo.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Jumat (17/7/2026), menjadi penanda bahwa pembenahan administrasi aset bukan lagi wacana, melainkan kerja nyata yang dipercepat.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa legalitas aset bukan sekadar urusan dokumen, tetapi fondasi penting dalam menjaga kekayaan daerah. Menurutnya, aset tanah yang tidak bersertifikat berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari—mulai dari sengketa hingga klaim sepihak.

“Setiap bidang tanah milik daerah harus memiliki kepastian hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga perlindungan terhadap aset negara,” ujarnya.

Lisdyarita—yang akrab disapa Bunda Lis—tidak menampik masih adanya pekerjaan rumah besar dalam penataan BMD. Ia mengingatkan pentingnya pendataan yang teliti dan kehati-hatian dalam proses inventarisasi. Baginya, kelengahan sekecil apa pun bisa berujung pada hilangnya aset daerah.

“Aset Pemkab Ponorogo jangan sampai lepas dari genggaman. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Langkah percepatan ini juga menjadi bagian dari target legalisasi aset yang telah disusun secara bertahap. Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo, Ferry Saragih, mengungkapkan bahwa ratusan sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari program legalisasi aset tahun sebelumnya yang kini dituntaskan.

Namun pekerjaan belum selesai. Masih terdapat sejumlah bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat dan membutuhkan penanganan lanjutan.

“Tahun 2026 kami menargetkan legalisasi 100 aset tambahan. Sementara 2027 difokuskan pada penyelesaian aset yang memiliki kendala di lapangan,” jelas Ferry.

Persoalan di lapangan yang dimaksud bukan perkara sederhana. Mulai dari batas lahan yang tidak jelas, dokumen lama yang tidak lengkap, hingga potensi konflik dengan pihak lain menjadi tantangan tersendiri dalam proses sertifikasi.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Ponorogo turut mengambil peran dalam mengawal proses ini. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bayu Akbar, menegaskan bahwa pendampingan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

“Sinergi antara Pemkab, ATR/BPN, dan Kejari penting untuk meminimalkan risiko hukum. Legalitas aset akan memberi nilai tambah sekaligus perlindungan jangka panjang,” ujarnya.

Lebih dari sekadar penataan administratif, sertifikasi aset daerah juga berkaitan erat dengan arah pembangunan. Aset yang jelas status hukumnya akan lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan publik—baik untuk fasilitas umum, investasi daerah, maupun pengembangan layanan masyarakat.

Di tengah sorotan terhadap lemahnya pengelolaan aset di banyak daerah, langkah Pemkab Ponorogo ini bisa menjadi sinyal perubahan. Bahwa pembenahan tata kelola tidak harus menunggu masalah besar muncul, melainkan bisa dimulai dari kesadaran akan pentingnya tertib administrasi.

Ke depan, tantangan terletak pada konsistensi. Sertifikat yang sudah terbit harus diikuti dengan sistem pengelolaan aset yang transparan, terintegrasi, dan berkelanjutan. Tanpa itu, legalitas hanya akan menjadi arsip—bukan instrumen perlindungan.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar