Alarm Keras! KPK Ingatkan Risiko Korupsi Tinggi di Daerah, Ponorogo Perketat Gratifikasi
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tingginya risiko korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk memperketat pengendalian gratifikasi, termasuk melibatkan penyedia jasa sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Peringatan itu disampaikan dalam Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi yang digelar di Ruang Rapat Bapperida, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Ponorogo dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Inspektur Kabupaten Ponorogo, Imam Basori, menegaskan bahwa gratifikasi kerap menjadi celah awal terjadinya praktik korupsi. Menurutnya, banyak kasus bermula dari hal-hal yang dianggap sepele, seperti pemberian hadiah atau fasilitas yang memiliki keterkaitan kepentingan.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari pengendalian gratifikasi. Ini yang sering tidak disadari, padahal dampaknya sangat besar terhadap integritas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upaya tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh internal pemerintah. Penyedia jasa dan mitra kerja juga harus memahami batasan gratifikasi agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang berujung pelanggaran hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto, menilai pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Tujuannya tidak lain untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Semua pihak harus memahami apa itu gratifikasi, kapan suatu pemberian dikategorikan melanggar, dan bagaimana mitigasi risikonya sejak awal,” jelasnya.
Menurut Agus, pencegahan akan efektif jika seluruh pihak memiliki kesadaran dan komitmen yang sama dalam menjalankan aturan. Ia optimistis tata kelola yang bersih akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, mengingatkan bahwa gratifikasi selalu berkaitan erat dengan hubungan kepentingan antara pemberi dan penerima.
“Ketika ada irisan kepentingan, di situlah potensi konflik muncul. Gratifikasi bukan sekadar pemberian, tapi ada relasi yang bisa memengaruhi keputusan,” ungkapnya secara daring.
Nensi juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menjadi salah satu sektor dengan tingkat kejadian korupsi yang tinggi. Fakta ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih waspada.
“Risiko korupsi itu dekat, bahkan di level daerah. Karena itu, pengendalian gratifikasi harus benar-benar dijalankan, bukan hanya formalitas,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Ponorogo berupaya memperkuat benteng integritas dari berbagai sisi. Tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga dengan membangun kesadaran kolektif antara pemerintah dan pihak eksternal.
Upaya tersebut diharapkan mampu menutup celah praktik gratifikasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Sebab pada akhirnya, pemerintahan yang bersih menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat.(Nang/Kominfo).
