Dilema Sumbangan Komite di Ponorogo: Sekolah Butuh Dana, Kepala Sekolah Takut Terjerat Hukum

Nurhadi Hanuri, Kadindik Ponorogo bersama Riyanto, Ketua Komisi D DPRD kabupaten Ponorogo usai diskusi pendidikan
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Sekolah di Kabupaten Ponorogo menghadapi dilema dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan. Di satu sisi, kebutuhan sekolah terus berjalan sementara dana BOS memiliki keterbatasan. Di sisi lain, penggalangan sumbangan melalui komite membuat sejumlah kepala sekolah khawatir tersandung persoalan hukum.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi pendidikan beberapa waktu lalu antara MKKS SMP Negeri Ponorogo dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri.
Nurhadi meminta sekolah dan komite memahami secara jelas perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Menurutnya, sumbangan harus dikelola melalui mekanisme yang benar dan tidak boleh mengandung unsur pemaksaan.
“Kalau ada angka yang ditentukan, kemudian ada batas waktu kapan harus dibayar, itu bisa mengarah kepada pungutan,” ujar Nurhadi.
Ia juga mengingatkan sekolah agar tidak mengaitkan persoalan pembayaran komite dengan hak siswa. Siswa yang telah dinyatakan lulus tetap berhak mendapatkan rapor, ijazah maupun administrasi pendidikan lainnya.
“Kalau sudah dinyatakan lulus, dia berhak menerima semua administrasi. Tidak ada kaitannya dengan masalah bayar-membayar,” tegasnya.
Menurut Nurhadi, komite sekolah merupakan lembaga yang independen. Karena itu, program dan pengelolaan sumbangan harus direncanakan secara transparan, mempertimbangkan kemampuan orang tua, serta memiliki mekanisme pelaporan yang jelas.
Dinas Pendidikan, lanjutnya, berada pada posisi sebagai pembina dan pengawas. Setiap kebijakan sekolah harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Persoalan ini menjadi penting karena sekolah tetap membutuhkan dukungan pembiayaan untuk berbagai kegiatan, sementara penggunaan dana BOS memiliki batasan. Karena itu, diperlukan mekanisme yang memberikan ruang partisipasi masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi sekolah, komite, dan orang tua siswa.
Nurhadi berharap sekolah dan komite tidak sekadar mengejar tersedianya dana, tetapi memastikan setiap proses dilakukan secara terbuka, terencana dan sesuai aturan.
Sebab, bagi sekolah, persoalannya bukan sekadar bagaimana mendapatkan dana, tetapi bagaimana memastikan kebutuhan pendidikan terpenuhi tanpa membuat kepala sekolah maupun komite harus berhadapan dengan persoalan hukum.(Nang/Red).