Eks Wali Murid SMPN 5 Ponorogo Dikumpulkan, yang Masih Punya Tanggungan Diminta Melunasi

Crysna Rhany Ningrum, S.Kom Kepala sekolah SMPN 5 Ponorogo bersama sejumlah guru
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Sejumlah eks wali murid kelas IX SMPN 5 Ponorogo yang anaknya telah lulus kembali dikumpulkan di sekolah, Kamis (20/8/2026). Pertemuan tersebut berkaitan dengan adanya komitmen pembayaran yang disebut masih belum diselesaikan oleh sebagian wali murid.
Informasi mengenai pertemuan tersebut sebelumnya disampaikan salah satu eks wali murid. Ia menyebut para orang tua siswa kelas IX yang sudah lulus dihadirkan kembali karena masih memiliki tanggungan kepada sekolah dan diminta untuk menyelesaikannya.
“Hari ini menghadirkan orang tua kelas 9 yang sudah lulus, katanya yang masih punya tanggungan ke sekolah diminta melunasi,” ujar salah satu eks wali murid.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala SMPN 5 Ponorogo, Crysna Rhany Ningrum, S.Kom. Ia menjelaskan, pihak sekolah dalam pertemuan tersebut hanya memfasilitasi Komite SMPN 5 Ponorogo.
“Kami dari sekolah hanya memfasilitasi komite. Yang mengundang juga dari Komite SMPN 5 Ponorogo,” ujar Crysna.
Menurutnya, tanggungan yang dimaksud berkaitan dengan komitmen para wali murid ketika anak mereka masuk kelas VII di SMPN 5 Ponorogo.
“Ada komitmen para wali yang belum selesai, makanya kita ingatkan untuk bisa melunasinya,” imbuhnya.
Meski demikian, Crysna menegaskan bahwa sekolah tidak melakukan pemaksaan kepada para eks wali murid. Pertemuan tersebut, kata dia, sebatas mengingatkan kembali mengenai komitmen yang sebelumnya telah disampaikan.
“Kita kembalikan lagi kepada wali. Tapi sekali lagi tidak ada paksaan. Boleh melunasi atau tidak,” tegasnya.
Crysna menjelaskan, selama ini sekolah memiliki berbagai kebutuhan pembiayaan. Salah satunya untuk pembayaran guru tidak tetap (GTT). Selain itu, terdapat kegiatan sekolah yang membutuhkan dukungan pembiayaan, termasuk ketika sekolah diwajibkan daerah untuk tampil dalam Festival Reog Remaja.
Pembiayaan sejumlah kebutuhan tersebut, lanjutnya, salah satunya berasal dari sumbangan komite yang menjadi bagian dari komitmen para wali murid.
Namun, pihak sekolah tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah eks wali murid yang masih memiliki tanggungan. Menurut Crysna, persoalan tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak komite karena sekolah hanya bertindak sebagai fasilitator.
Komite: Bisa Dicicil, Jika Tidak Mampu Akan Dinolkan
Sementara itu, Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo, Dr. Ikhwanul Abrori, M.A, memberikan penjelasan mengenai latar belakang pertemuan tersebut.
Menurut Abrori, persoalan tersebut bermula ketika sejumlah eks wali murid datang ke rumahnya. Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait kemungkinan ijazah anak mereka ditahan karena masih memiliki tanggungan kepada sekolah.
Berangkat dari kekhawatiran tersebut, komite kemudian memfasilitasi pertemuan antara eks wali murid dengan sekolah.
“Sudah kita sampaikan kepada mereka bahwa kalau mampu silakan dibayar dan juga bisa dicicil. Tapi kalau nggak mampu, yang akan dinolkan,” ujar Abrori.
Dalam pertemuan Kamis tersebut, sekitar 18 eks wali murid disebut hadir. Abrori menyebut nilai tanggungan masing-masing relatif tidak besar, yakni berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
Menurutnya, kondisi ekonomi dan kebutuhan pendidikan anak menjadi salah satu alasan sejumlah eks wali murid belum menyelesaikan komitmen tersebut. Ada yang anaknya melanjutkan ke SMA atau SMK, bahkan sebagian sudah memasuki perguruan tinggi.
Untuk mengantisipasi kekurangan pembiayaan sekolah apabila tanggungan tersebut tidak dapat dipenuhi, komite akan mencari alternatif sumber pendanaan melalui lembaga sosial.
“Pihak sekolah untuk menutupi kebutuhan tersebut akan mencari donatur dari Baznas, LazisNU maupun Lazismu,” jelasnya.
Ijazah Dipastikan Tidak Ditahan
Abrori sekaligus menegaskan bahwa kekhawatiran eks wali murid mengenai kemungkinan ijazah ditahan karena persoalan tanggungan tersebut tidak akan terjadi.
“Tapi pada intinya, soal kekhawatiran eks wali itu tidak bakal terjadi. Tidak akan terjadi. Saya siap jadi jaminannya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ijazah siswa lulusan tahun ini memang belum seluruhnya selesai diterbitkan, sehingga kondisi tersebut tidak berkaitan dengan persoalan tanggungan wali murid.
Pertemuan tersebut akhirnya menjadi ruang klarifikasi antara eks wali murid, komite dan sekolah. Di satu sisi, komite tetap mengingatkan adanya komitmen yang belum diselesaikan. Namun di sisi lain, pihak komite memastikan persoalan tersebut tidak akan mengganggu hak siswa untuk memperoleh ijazah.
Bagi wali murid yang mampu, pembayaran dapat dilakukan. Sedangkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, komite menyatakan terdapat opsi untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang tidak membebani keluarga.(Nang/Red).