BREAKING NEWS

Sugiri ke Porong, Yunus di Ponorogo, Agus ke Madiun? Ini Perkembangan Terbarunya


PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Perkara tiga terdakwa kasus korupsi asal Ponorogo memasuki babak baru setelah Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan pada 14 Agustus 2026.

Ketiganya yakni eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Pasca vonis, Yunus Mahatma dan Agus Pramono disebut langsung menerima putusan. Sementara Sugiri sempat menyatakan masih pikir-pikir. Namun, berdasarkan informasi dari salah satu kuasa hukumnya, Sugiri kini disebut telah menerima putusan tersebut dan berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, informasi yang diterima redaksi menyebut ketiganya akan menjalani hukuman di tempat berbeda.

Sugiri Sancoko disebut akan ditempatkan di Lapas Porong, Sidoarjo, Yunus Mahatma di Rutan Kelas IIB Ponorogo, sedangkan Agus Pramono di Lapas Madiun.

Jika terealisasi, tiga nama yang sebelumnya menduduki posisi penting di Kabupaten Ponorogo tersebut akan menjalani masa hukuman di tiga tempat berbeda.

Meski demikian, kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi dan penempatan ketiganya masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.

Perkara ini juga belum sepenuhnya berakhir, terutama jika rencana PK yang disebut akan ditempuh Sugiri benar-benar diajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Team Redaksi).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar