Gedung 8 Pemkab Ponorogo Kini Makin Ketat, Warga Geram: Kantor Pemerintah Kok Rakyat Harus Minta Izin?
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Akses menuju gedung perkantoran Pemkab Ponorogo kini menjadi sorotan. Warga yang hendak menemui pejabat atau ASN yang berkantor di gedung tersebut harus melewati prosedur baru sebelum diperbolehkan masuk.
Bagi sebagian warga, perubahan itu terasa janggal. Sebab, gedung pemerintahan pada dasarnya merupakan tempat pelayanan publik.
“81 tahun merdeka dan 530 tahun Ponorogo, kok masih kayak gini,” geram Eddy, warga Ngrayun.
Ia mengaku sebagai masyarakat kecil kini merasa enggan jika harus berurusan dengan pejabat di gedung tersebut. Menurutnya, sekadar datang untuk menyampaikan keperluan, bertemu pejabat, bahkan hanya ingin melihat suasana kantor dan menikmati kopi di kantin, kini terasa semakin sulit.
“Sebagai orang kecil, tahu cerita begini wes malas. Ora ketemu pejabat yo rapopo,” gumamnya.
Kritik serupa disampaikan Hari Bara, Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo. Ia mempertanyakan alasan penerapan SOP baru yang membuat akses masyarakat harus melalui penyaringan di pintu masuk.
“Kayak masuk kantor perusahaan saja. Ini kantor pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Mosok begini,” ujarnya.
Menurut Hari, persoalannya bukan semata soal ada atau tidaknya pembatasan akses. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah mekanisme tersebut justru membuat jarak antara masyarakat dengan pejabat pemerintahan semakin lebar.
Apalagi gedung tersebut menjadi pusat aktivitas sejumlah pejabat dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Di dalam kompleks gedung itu terdapat sejumlah unit pemerintahan, mulai bagian umum, asisten dan staf ahli, ruang Wakil Bupati, BPPKAD, kantor Bupati, sejumlah bagian, BKD, Inspektorat hingga Perdagangan, Koperasi dan UKM.
“Gedung ini dibangun oleh almarhum Bupati Markum. Kalau beliau tahu kondisinya sekarang mungkin akan sedih. Tinggal melanjutkan saja kok pejabatnya malah membuat aturan yang aneh-aneh,” kata Hari.
Pemkab: Semangatnya Justru Mendekatkan Pelayanan
Pemkab Ponorogo membantah jika SOP baru tersebut dimaksudkan untuk menjauhkan masyarakat dari pejabat.
Kabag Umum Pemkab Ponorogo, Erni Haris Mawanti, mengatakan kebijakan tersebut justru dibuat dengan semangat meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurut dia, paradigma pelayanan yang ingin dibangun adalah masyarakat tidak perlu bersusah payah mencari pejabat ke ruang kerjanya.
“Semangat SOP baru ini dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Artinya, jangan masyarakat yang mencari pejabat, tetapi pejabat yang harus turun ke bawah menemui masyarakat,” jelas Erni saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2026).
Ia mengakui SOP tersebut masih tergolong baru sehingga kemungkinan masih terdapat kekurangan dalam penerapannya.
Karena itu, masukan dari masyarakat, LSM maupun media akan menjadi bahan evaluasi.
“Kami mohon maaf karena SOP ini masih baru. Kami sangat menyadari masih banyak kekurangan. Makanya akan terus dilakukan evaluasi mendalam untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Erni bahkan menyambut usulan agar daftar nama pejabat yang berkantor di gedung tersebut dipasang di area resepsionis, berikut informasi keberadaan mereka.
“Semua masukan teman-teman LSM dan media akan kami sampaikan kepada pimpinan. Termasuk soal daftar nama-nama pejabat ada atau tidak di tempat. Ini masukan bagus, nanti akan kami teruskan,” ujarnya.
Diterapkan Pasca OTT KPK
Erni menjelaskan, pengetatan akses tersebut mulai diterapkan setelah terjadi insiden operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo.
Menurutnya, penerapan sistem akses terbatas juga bukan sesuatu yang hanya dilakukan Pemkab Ponorogo. Sejumlah kantor pemerintahan di Jawa Timur telah menerapkan mekanisme serupa.
“Mulai diterapkan pasca terjadi insiden OTT KPK di Ponorogo. Namun akan terus dilakukan evaluasi. Banyak kantor instansi pemerintah di Jawa Timur yang sudah menerapkan. Ponorogo ini termasuk telat. Kalau kita ke Biro Provinsi Jatim, sudah standar begini,” terangnya.
Meski demikian, Erni menegaskan bahwa masyarakat tidak dilarang naik ke gedung tersebut.
Masyarakat tetap diperbolehkan masuk apabila memiliki keperluan yang jelas dan telah mendapatkan akses dari pejabat atau pihak yang hendak ditemui.
“Bukan melarang masyarakat naik. Asalkan ada izin dari pejabat atau siapa saja yang hendak ditemui, atau ada keperluan lain yang harus diselesaikan di ruangan, ya bebas naik,” tegasnya.
Sementara mengenai keluhan warga yang bahkan tidak bisa sekadar menikmati kopi di kantin lantai delapan karena terkendala akses, Erni mengaku masih akan mengecek mekanisme tersebut.
“Soal kantin nanti akan kita tanyakan dulu,” pungkasnya.
Kini polemiknya bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh masuk gedung pemerintah.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: bisakah keamanan dan ketertiban perkantoran berjalan beriringan dengan prinsip keterbukaan pelayanan publik?
Sebab, semakin ketat pintunya, semakin penting pula informasi di balik pintu itu dibuat transparan—agar masyarakat tidak merasa sedang berhadapan dengan tembok birokrasi ketika datang ke rumah pemerintahannya sendiri.(Nang/Red).
