Papan APBDesa Jadi Sorotan di TikTok, Pemdes Serag Pulung Sebut Salah Ketik: Transparansi Jangan Dipelintir
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Sebuah unggahan di media sosial TikTok yang menyoroti papan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, menuai perhatian.
Unggahan melalui akun TikTok Lensa Ponorogo tersebut bahkan diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan narasi pengaduan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Namun, narasi tersebut mendapat klarifikasi dari Pemerintah Desa Serag. Pemdes menyebut persoalan pada papan APBDesa yang menjadi sorotan bukan berkaitan dengan penyimpangan anggaran, melainkan kesalahan pengetikan pada banner yang kemudian sudah diperbaiki.
Kepala Desa Seragam, Hariyadi, mengatakan pihaknya menyayangkan unggahan tersebut karena persoalan yang terjadi sebelumnya tidak dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada pemerintah desa.
“Ada salah ketik, banner sudah kita betulkan. Pihaknya juga meminta maaf atas kelalaian ini,” ujar Hariyadi, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kesalahan tersebut terjadi pada proses pembuatan banner dan sama sekali tidak berkaitan dengan adanya upaya untuk menyembunyikan ataupun memanipulasi penggunaan anggaran desa.
“Tidak ada maksud apa-apa. Itu murni salah ketik, bukan unsur kesengajaan,” tegasnya.
Hariyadi menegaskan, pemasangan papan APBDesa justru merupakan bentuk keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat. Melalui papan tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai anggaran yang dikelola pemerintah desa.
“Kita memasang papan APBDesa itu sudah bentuk transparansi kita,” katanya.
Karena itu, ia berharap setiap informasi yang menyangkut pengelolaan pemerintahan desa terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum disebarluaskan ke ruang publik.
Menurut Hariyadi, kritik terhadap pemerintah desa merupakan hal yang wajar. Namun, kritik tersebut semestinya dibangun berdasarkan data yang utuh sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Berawal dari Kecurigaan, Berujung Klarifikasi
Hal senada disampaikan Hari Bara, Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo. Ia mengaku awalnya juga merasa curiga setelah mengetahui adanya unggahan tersebut.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak pemerintah desa, informasi yang diperoleh ternyata tidak seperti dugaan awal yang berkembang di media sosial.
“Saya sangat menyayangkan soal itu. Berita tanpa konfirmasi itu kejahatan. Apalagi kalau informasinya tidak sesuai fakta,” ujar Hari Bara.
Ia menilai, perkembangan media sosial yang begitu cepat harus diimbangi dengan kehati-hatian. Sebuah foto, video, maupun papan informasi yang terlihat janggal belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan.
Menurutnya, prinsip jurnalistik maupun etika bermedia sosial tetap membutuhkan cek dan ricek, terlebih ketika sebuah unggahan membawa nama lembaga penegak hukum dan mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.
“Hanya melihat tanpa mau konfirmasi langsung mengunggah ke media sosial. Ini meresahkan. Harusnya paham soal itu,” terangnya.
Hari Bara bahkan menyebut pihak yang merasa dirugikan memiliki opsi menempuh langkah hukum apabila terdapat unsur penyebaran informasi yang dianggap merugikan. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui klarifikasi dan verifikasi.
Kesalahan Banner Jadi Pelajaran
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Desa Seragam yang segera melakukan pembetulan terhadap banner APBDesa setelah mengetahui adanya kesalahan pengetikan.
Menurutnya, kesalahan administratif sekecil apa pun memang harus segera diperbaiki karena papan APBDesa merupakan dokumen informasi publik yang menjadi rujukan masyarakat.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar semakin teliti sebelum informasi anggaran dipasang dan dipublikasikan.
Bagi masyarakat maupun pengguna media sosial, kasus tersebut juga memberikan pelajaran yang sama pentingnya: jangan terburu-buru menarik kesimpulan hanya dari apa yang terlihat di sebuah foto atau video.
Sebab, di era ketika satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan menit, klarifikasi yang datang belakangan sering kali tidak secepat persepsi yang sudah telanjur terbentuk.
Transparansi anggaran desa memang wajib dijaga. Tetapi transparansi juga membutuhkan satu hal lain yang tak kalah penting: informasi yang benar, utuh, dan terverifikasi.
Dengan demikian, kritik tetap menjadi kontrol sosial, sementara pemerintah desa tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan ketika terjadi kekeliruan administratif.
Kasus papan APBDesa Desa Serag ini pada akhirnya menjadi pelajaran bersama bahwa cek dan ricek bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.(Nang/Red).