BREAKING NEWS

Bunda Lisdyarita ke Kementerian Kehutanan, TPA Baru Ponorogo Seluas 9,4 Hektare Disiapkan

Gayeng, Bunda Lisdyarita Plt Bupati Ponorogo bersama Sapto Djadmiko Plt Kepala Dlh ketika urus perijinan TPA di Kementerian Kehutanan RI

PONOROGO, SINYALPONOROGO 
 – Upaya membenahi persoalan sampah di Kabupaten Ponorogo memasuki tahap penting. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyiapkan lahan seluas 9,4 hektare di kawasan Mrican untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru sebagai pengganti lokasi lama yang sudah dinilai tidak layak.

Untuk mempercepat proses tersebut, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mendatangi Kementerian Kehutanan, Kamis (22/10/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk mengurus penetapan area kerja TPA Mrican Baru yang berada di kawasan hutan milik Perhutani.

Lahan baru tersebut diproyeksikan menjadi bagian penting dari pembenahan sistem pengelolaan sampah di Ponorogo. Pemkab menargetkan pembangunan fisik dapat dimulai pada awal 2027, dengan rencana dukungan anggaran sekitar Rp 15 miliar.


Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Lis, berharap seluruh proses administrasi berjalan lancar sehingga pembangunan TPA baru segera terealisasi. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi bagi persoalan sampah yang selama ini dihadapi daerah.

“Ke depannya, kami menjalankan landfill di TPA baru yang ada di kawasan Mrican juga, tapi di lahan baru seluas 9,4 hektare. Doakan saja semua lancar, sehingga kami bisa membereskan masalah sampah di Ponorogo,” ujar Bunda Lis.

TPA Lama Dinilai Tak Lagi Layak

Plt Kepala DLH Ponorogo Sapto Djatmiko menjelaskan, penyiapan lahan TPA Mrican Baru telah melalui serangkaian tahapan selama kurang lebih satu tahun. Proses tersebut meliputi penetapan tapal batas hingga pengurusan penggunaan lahan kawasan hutan.

Menurut Sapto, kebutuhan pembangunan TPA baru semakin mendesak karena lokasi lama yang luasnya sekitar 1,2 hektare sudah tidak layak untuk menampung sampah dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

“Ini sangat urgen. Kita kan sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup bahwasannya di sana (TPA Mrican lama) sudah tidak layak dan tidak boleh open dumping lagi sehingga harus ada pemindahan,” ungkapnya.

Karena itu, TPA Mrican Baru direncanakan menggunakan sistem sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah yang menerapkan penataan dan pengendalian timbunan dengan memperhatikan perlindungan lingkungan.

Perubahan sistem tersebut diharapkan tidak sekadar memindahkan lokasi pembuangan, tetapi juga memperbaiki tata kelola sampah agar lebih terukur dan berkelanjutan.

Dokumen Lahan Masuki Tahap Akhir

Sapto menyebut dokumen terkait penggunaan lahan hutan untuk TPA Mrican Baru telah ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan. Meski demikian, masih ada proses administratif yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan berjalan.

“Alhamdulillah, kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan untuk izin pemakaian lahan hutan untuk TPA Mrican seluas 9,4 hektare,” katanya.

Lahan tersebut berstatus pinjam pakai milik Perhutani. Sebelumnya, proses lelang pembangunan sempat ditunda dan dibatalkan karena dokumen yang diperlukan belum terbit. Dengan perkembangan terbaru, Pemkab berharap proses pengadaan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo dapat segera dilanjutkan.

Rencana pembangunan juga mencakup sarana dan prasarana pendukung, antara lain kantor serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Sapto menegaskan, penyiapan fasilitas baru harus sejalan dengan perubahan pola pengelolaan sampah. Mulai 2028, konsep sanitary landfill ditargetkan diterapkan sesuai kebijakan yang disampaikan pemerintah.

Sampah yang masuk ke TPA nantinya diharapkan hanya berupa residu sekitar 30–40 persen. Artinya, pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya menjadi bagian penting untuk mendukung keberhasilan sistem tersebut.

Dengan lahan baru seluas 9,4 hektare dan rencana anggaran sekitar Rp 15 miliar, Pemkab Ponorogo berharap pembangunan TPA Mrican Baru menjadi langkah konkret mengatasi persoalan sampah. Namun, realisasinya tetap bergantung pada penyelesaian administrasi, proses pengadaan, dan pelaksanaan pembangunan sesuai target yang telah direncanakan.(Nang/Kominfo).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar