BREAKING NEWS

Tujuh Tahanan Baru Konsultasi Hukum Gratis di Rutan Ponorogo, Akses Pendampingan Dibuka Sejak Awal


PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
 – Akses terhadap informasi dan pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam proses peradilan. Memastikan tahanan memahami hak-haknya sejak awal menjadi salah satu upaya yang dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo melalui layanan konsultasi hukum gratis.

Bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Ponorogo, Rutan Ponorogo membuka layanan konsultasi hukum bagi para tahanan di ruang kunjungan, Jumat (23/10/2026). Sebanyak tujuh tahanan baru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai perkara yang sedang mereka hadapi.

Tim LBH Muhammadiyah Ponorogo yang dipimpin Dr. Ucuk Agiyanto, S.H., M.Hum., hadir langsung memberikan penjelasan dan konsultasi hukum. Para tahanan memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban selama menjalani proses hukum, prosedur yang perlu dipahami, hingga langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi seseorang yang baru berhadapan dengan proses hukum, memahami prosedur dan hak-haknya bukan perkara sederhana. Informasi yang tepat sejak awal diharapkan membantu tahanan memahami posisi hukumnya serta mengetahui jalur yang tersedia untuk memperoleh pendampingan.

Kepala Rutan Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan akses informasi hukum kepada tahanan sejak awal menjalani proses hukum.

“Melalui layanan konsultasi hukum gratis ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak-hak hukumnya, mengetahui langkah yang dapat ditempuh dalam menghadapi perkara, serta memperoleh informasi dan pendampingan hukum yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pemenuhan hak tahanan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan selama berada di dalam rutan, tetapi juga mencakup akses terhadap informasi hukum yang dibutuhkan untuk menghadapi proses peradilan.

Layanan konsultasi ini dijadwalkan rutin setiap Jumat melalui sinergi Rutan Ponorogo dan LBH Muhammadiyah Ponorogo. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas akses konsultasi hukum bagi tahanan yang membutuhkan informasi dan arahan sesuai persoalan yang dihadapi.

Kehadiran layanan ini sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan pemasyarakatan yang humanis. Status sebagai tahanan tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh informasi hukum dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan konsultasi yang dapat diakses secara gratis dan rutin, Rutan Ponorogo berupaya memastikan para tahanan tidak menjalani proses hukum tanpa pemahaman yang memadai mengenai hak-hak mereka. Sebab, pelayanan pemasyarakatan yang berkeadilan juga dimulai dari keterbukaan akses terhadap informasi hukum.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar