SOAL BANTUAN JANGAN SALAHKAN RT ATAU PERANGKAT, BUPATI IPONG : KALAU ADA WARGA YANG BELUM TERIMA BANTUAN LAPORKAN SAJA
0 menit baca
![]() |
| Bupati Ipong ketika menyerahkan bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah pusat kepada KPM di balai kelurahan Banyodono ponorogo |
SinyalPonorogo - Ini sedikit memberi angin segar terhadap segala permasalahan carut marutnya pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak covid-19 di kabupaten Ponorogo. Jika rame di medsos yang menuding yang menerima bantuan hanya orang-orang itu saja atau kenalan atau orang dekat dengan RT atau perangkat maka itu salah alamat. Pasalnya, kondisi seperti ini bukan saatnya saling menghujat tapi saling menguatkan satu dengan yang lain agar masalah ini segera berakhir dan semua kembali normal.
Bupati juga menampik angggapan bahwa ada sikap ‘pilih kasih’ pada pemberian bantuan sosial terkait covid-19 ini. Menurutnya, pemberian bantuan pada kondisi seperti saat ini adalah hal yang benar-benar baru dan tidak pernah direncanakan sebelumnya. Sehingga, menurutnya , kalau pada satu atau dua hal masih ada data yang kurang pas adalah hal yang wajar.
"Jangan salahkan RT atau perangkat desa soal bantuan. Kalau memang ada warga yang belum terima bantuan maka segera laporkan kepada desa/kelurahan setempat."ujar Bupati Ipong ketika menyerahkan bantuan BST di kelurahan Banyodono beberapa waktu lalu.
Asal tahu saja bahwa seluruh desa dan kelurahan di Ponorogo telah menyisihkan dana dengan total lebih Rp44 miliar untuk keperluan penanggulangan dampak penyebaran virus corona. Sebagian besar dana ini direncanakan untuk memberikan bantuan sosial kepada warganya.
“Di Ponorogo, seluruh pemerintah desanya sudah melaksanakan perintah Kementerian Desa RI untuk mengalokasikan 25 persen APBDes-nya (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk bantuan langsung tunai kepada warganya yang terdampak covid-19 ini. Hal ini sifatnya plafon atau alokasi dan belum tentu terpakai semuanya,” terang Bupati Ponorogo Ipong.
Menurut Bupati Ipong, dana ini akan dikeluarkan apabila ada warga terdampak yang belum masuk dalam beberapa bantuan sosial dari pemerintah yang sudah ada sebelumnya. Bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT, dari pemerintah pusat), BPNT Daerah (dari Pemkab Ponorogo) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI yang sejak Rabu (6/5/2020) kemarin sudah mulai bisa dicairkan oleh warga yang berhak.
“Jadi, kalau masih ada warga terdampak kondisi akibat covid-19 ini, maka laporkan ke perangkat desa. Kalau memang belum dapat PKH, BPNT, BPNTD dan BST, maka bisa dapat bantuan sosial dari APBDes ini,” kata Bupati Ipong.(Nanang)
