Hasil Tes Perangkat Desa Dipersoalkan, Warga Ngasinan Gelar Audiensi: Panitia Tegaskan Semua Sesuai Prosedur

Suasana audiensi di balai desa Ngasinan Jetis, para pengadu menduga ada kejanggalan hasil tes CBT
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Suasana Balai Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, memanas pada Kamis (11/12/2025) siang. Sejumlah warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Desa Ngasinan Menggugat mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan hasil tes Computer Based Test (CBT) seleksi perangkat desa, khususnya formasi Kamituwo Samen.
Awalnya mereka berencana menggelar aksi demonstrasi, namun karena jumlah peserta terbatas, forum akhirnya dialihkan menjadi audiensi yang dihadiri Forkopimca Jetis.
Bangun Samudra, salah satu peserta yang tidak lolos seleksi Kamituwo Samen, menjadi yang paling vokal. Ia mempertanyakan kejanggalan hasil tes CBT yang menurutnya tidak wajar.
“Bagaimana mungkin nilai peserta yang lolos bisa sama? Apakah setiap pemikiran orang itu sama?” ujarnya di hadapan camat, aparat keamanan, dan panitia seleksi.
Selain itu, Bangun menyampaikan beberapa tuntutan:
- Transparansi penuh, terutama pada tahap wawancara yang menurutnya tidak memiliki rekaman video otentik sebagai bukti kualitas peserta.
- Prosedur pengumuman hasil CBT yang dinilai janggal, karena panitia harus keluar ruangan untuk melihat hasil, sehingga menimbulkan dugaan manipulasi.
- Menuntut peserta yang lolos mengerjakan ulang tes CBT di hadapan publik.
- Mengklaim memiliki bukti otentik terkait dugaan kejanggalan soal.
- Meminta penundaan pelantikan perangkat desa karena dianggap masih dalam proses sengketa hukum.
“Kami belajar sampai subuh, tapi nilainya sama? Itu tidak mungkin,” tegasnya. Ia menutup dengan ancaman akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Menanggapi hal itu, Priyantono, Ketua Panitia Seleksi, menjelaskan bahwa seluruh proses tes CBT sepenuhnya menjadi kewenangan perguruan tinggi penyelenggara, yaitu Insuri Ponorogo.
“Panitia hanya menerima hasil tes dan membuat berita acara. Selebihnya menjadi ranah perguruan tinggi,” jelasnya.
Sekretaris panitia mempertegas bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, dan tidak ada kewenangan panitia mengubah atau memeriksa materi tes.
Sementara itu, Yusuf, Camat Jetis, memberikan arahan agar pengadu membuat laporan tertulis jika ingin ditindaklanjuti secara resmi oleh pengawas kecamatan. Ia menegaskan seluruh proses seleksi memiliki tahapan yang jelas dan mekanisme pengawasan.
Di luar gedung balai desa, aparat Polri dan TNI berjaga mengantisipasi kemungkinan kericuhan. Namun audiensi berlangsung aman dan kondusif hingga selesai.
Penulis : Nanang