![]() |
Barang bukti dan pelaku perjudian di pulung ketika diamankan polisi |
Pulung, Sinyalponorogo - Jajaran Polsek Pulung berhasil meringkus satu orang bandar judi dadu kopyok Selasa 11/8. Penangkapan bandar judi berinisial SPY (41) yang merupakan warga kecamatan mlarak tersebut bermula dari adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di RT/01 RW/03 Dukuh Dungus Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo telah terjadi perjudian jenis dadu kopyok.
Iptu Hariyadi, Kapolsek Pulung kepada wartawan menjelaskan bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga RT/01 RW/03 Dukuh Dungus Desa Karang Patihan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo digunakan sebagai tempat perjudian jenis dadu kopyok.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pulung bersama tim langsung menindak lanjuti dengan mendatangi dan melakukan penggerebekan ditempat tersebut, karena benar saja dilokasi tersebut ada perjudian jenis dadu kopyok.
"Dari tempat kejadian perkara berhasil dilakukan penangkapan terhadap satu bandar dadu (SPY, 41 tahun) warga Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, sedangkan para penomboknya berhasil melarikan diri."jelas kapolsek pulung.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu set dadu kopyok (tempurung, tatakan dan tiga buah mata dadu), satu lembar beberan dari plastik warna coklat serta Uang tunai Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
"Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Ponorogo atas pelanggaran tindak pidana perjudian sesuai dengan pasal 303 KUHP."pungkasnya. (SG/NR)
Posting Komentar