Polisi kembali tetapkan 5 orang tersangka kasus ledakan mercon di Sambilawang Bungkal, Total ada 12 TSK
![]() |
| Polres Ponorogo kembali tetapkan 5 tak kasus ledakan mercon di desa Sambilawang Bungkal Ponorogo, jadi total ada 12 TSK.. |
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Polres Ponorogo terus mengembangkan kasus meledaknya mercon di desa Sambilawang pada 4 April 2022 lalu hingga makan korban saudara Iqbal tangannya hancur karena dahsyatnya ledakan.
Usai ledakan itu akhirnya polisi turun tangan untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Tak cukup sampai disitu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut dari informasi para tersangka yang sudah lebih dulu di tahan bahwa masih ada pelaku lain yang berperan sebagai penyumbang dana. Dari informasi tersebut akhirnya setelah dilakukan pendalaman akhirnya menetapkan 5 orang tersangka baru semuanya warga Sambilawang Bungkal.
"Ada tambahan 5 orang tersangka kasus ledakan mercon di Sambilawang Bungkal. Jadi total ada 12 orang kini menjadi tersangka."ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo dalam riliesnya Jumat, 29/4.
Dijelaskan Kapolres, penambahan 5 orang tersangka tersebut memang berkat informasi dari ketujuh tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan terdahulu didapati bahwa ada orang lain yang turut serta dalam pembuatan petasan mercon tersebut yaitu sdr. (h), sdr. (s), sdr. (t-k), sdr. (w-n-h-r), dan sdr. (l-l) mereka turut serta dalam hal iuran uang untuk pembelian bahan petasan mercon serbuk mesiu pada hari raya lebaran 2021 kepada sdr. (a-s) (yang sudah dilakukan penahanan terlebih dulu) sebagai orang yang bertugas mengkompulir uang iuran, rata - rata iuran tersebut sebesar rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
"Dari kelima tersangka baru tersebut safundiantaranya inisial LL melarikan diri dan infonya ke daerah Sumatra."jelas Kapolres ponorogo. Berikut ini daftar lima tersangka baru hasil pengembangan penyidik terkait ledakan mercon di Sambilawang Bungkal yaitu..
1. Sdr. (H) Umur 39 tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo.
2. Sdr. (S) Umur 19, tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo.
3. Umur 29 tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo.
4. Sdr. (W-N-H-R) Umur 20 tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo.
5. Sdr. (L-L) Umur sekira 30 tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo. (yang saat ini melarikan diri ke sumatra).
Pasal Yang Dipersangkakan kepada para tersangka adalah Tindak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jo.
Tindak pidana yang dilakukan beberapa kali jo. Percobaan melakukan kejahatan jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 kuhp.
Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(Nang)
