Suasana sidang koordinasi aturan berjualan PKL jalan pramuka di ruang rapat Perdakum Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat dengan melakukan koordinasi penataan PKL di jalan Pramuka dengan mengundang ketua/koordinator paguyuban PKL jalan Pramuka dan lintas sektoral OPD diantaranya ada Dinas Perhubungan, Perdakum, Pariwisata, Satpol PP, DPUPKP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 17/11 tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting.
"Sempat alot dalam rapat koordinasi aturan berjualan PKL jalan pramuka. Karena masing-masing pihak memiliki argumen dan pendapat masing-masing. Tapi akhirnya semua saling menyadari dan dihasilkan 11 kesepakatan."ujar Ringga DH Irawan, Kepala Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo.
Dikatakan Ringga, ke-11 kesepakatan tersebut antara lain adalah :
1. Pedagang siap diatur sesuai ketentuan
2. Gerobak ditata miring
3. Tidak meninggal gerobak/alat jualan setelah berjualan
4. Menjaga kebersihan lokasi dan bertanggungjawab atas sampah yang dihasilkan
5. Sisi utara jalan Pramuka tidak diperbolehkan untuk jualan
6. Pedagang yang tidak mendapat tempat bersedia pindah ke tempat lain
7. Tidak boleh berjualan di sepanjang trotoar jalan
8. Depan instansi pemerintah steril dari pedagang
9. Tidak ada penambahan PKL di jalan Pramuka
10. Tidak diperbolehkan memasang papan nama dan tenda
11. Untuk ukuran tempat berjualan maksimal 200 cm x 80 cm.
Besar harapan dengan adanya kesepakatan tersebut PKL di jalan Pramuka makin tertib dan masyarakat senang ketika melintas karena tidak macet lagi. Sebaliknya,
PKL juga bisa mencari Rizky dengan tenang dan nyaman tanpa diusik begitu juga dengan masyarakat ketika melintas makin senang sambil belanja kuliner di kawasan Pramuka yang teduh dan nyaman tanpa macet.(Nang).
Posting Komentar