Geger, suami grebeg istrinya lagi indehoi bersama laki-laki di sebuah penginapan di wilayah Ngebel Ponorogo

Kedua pelaku diamankan di kantor polisi usai digrebeg di sebuah penginapan di wilayah ngebel 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Suami mana yang ikhlas melihat istrinya tidur bersama laki-laki lain di sebuah penginapan di wilayah Ngebel Ponorogo. Mendapat kabar itu sang suami berinisial HS (43) warga desa Tegalrejo Kecamatan Pulung Ponorogo langsung melakukan penggrebekan. 

Hasilnya, benar saja istri bersama laki-laki yang diketahui pacar istrinya sedang indehoi di penginapan D'jamus Resort Kecamatan Ngebel pada Senin, 22/01 dan langsung digelandang ke Polsek ngebel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Suharto, SH bersama Wakidi selaku kuasa hukum bersama HS ketika ditemui sinyal Ponorogo pada Rabu, 244/01 mengaku jika langkah itu diambil sudah jalan terakhir karena melihat perbuatan kedua pelaku sudah tidak bisa dimaafkan lagi dan selalu melanggar kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama ketika dilakukan mediasi selalu dilanggar dan membatalkan secara sepihak.

"Ini adalah puncaknya. Dibina dan di mediasi juga kandas di tengah jalan. Hanya ini yang bisa kita lakukan agar ada efek jera."ujar Suharto, SH selaku kuasa hukum HS pada Rabu, 24/01/2024.

Dikatakan Kuasa hukum bahwa kliennya sudah mengetahui gelagat istrinya memiliki laki-laki lain sejak September 2023 dan dibuktikan melalui unggahan tiktok dengan tampil bersama dengan cukup mesra. Diketahui laki-laki simpanan istrinya bernama Agus Setiawan warga desa Munggung Kecamatan Pulung Ponorogo.

Lalu kemudian pada Oktober 2023 kliennya kembali mendapati istrinya bersama laki-laki simpanannya tersebut menginap di hotel di sarangan dan itu juga diakui oleh istrinya bernama Elizabet Setyaningsih dan perbuatan itu terus dilakukan lagi pada Desember 2023 dengan menginap kembali di hotel sarangan.

Masih menurut kuasa hukum, pasca kejadian itu dari pihak keluarga sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Dimana, dalam acara mediasi itu juga dihadiri kepala desa Munggung selaku wakil dari terlapor dan kepala desa Tegalrejo selaku wakil dari pelapor dan disaksikan bhabinkamtibmas setempat. Dari sidang mediasi itu terlapor bersedia membayar ganti rugi meterial atas perkara tersebut kepada pelapor senilai 60 juta dalam tempo satu atau dua hari pasca mediasi. 

"Tapi itu semua hanya akal-akalan terlapor dan pada akhirnya mereka membatalkan hasil mediasi secara sepihak."terang kuasa hukum.

Selang seminggu, kliennya mendapat kabar jika istrinya bersama terlapor lagi menginap di penginapan D'jamus resort Ngebel dan dilakukan penggrebekan dan saat ini kasus tersebut sudah di tangani oleh unit PPA satreskrim Polres Ponorogo.

"Keduanya kita laporkan dalam tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam pasal 415 KUHP yang berbunyi setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."pungkasnya.(Nang).

2/Post a Comment/Comments

  1. Ini niat menjebak, memeras, atau bgmn? Kok mediasi minta tebusan berjuta2. Sing jelas lek duwe bojo koyo ngono yo tinggal dipegat saja. La ini kok seperti dijadikan alat pemerasan. Gek dibolan baleni.

    BalasHapus
  2. harusnya lakinya dibunuh biar jera untuk yg lainya titik

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :