Ingin maju Bupati Ponorogo lewat jalur perseorangan, ini syarat dan jadwalnya

Gambar hanya ilustrasi bakal calon bupati dan wakil bupati maju lewat jalur perseorangan...

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 November tahun 2024 akan datang. Dalam pilkada serentak, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Ponorogo selain diusung partai politik juga bisa melalui jalur perseorangan. Apa saja syarat yang mesti disiapkan untuk bisa maju menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan?.

Arwan Hamidi, Komisioner KPUD Kabupaten Ponorogo menjelaskan ada syarat yang mesti harus dipenuhi oleh bakal calon bupati dari jalur perseorangan diantaranya wajib memiliki dukungan minimal 56.902 orang dan tersebar minimal di 50 persen dari total Kecamatan di kabupaten Ponorogo atau 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada.

“Jumlah dukungan itu, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024, yakni 758.688,”ujarnya.

Dukungan itu diberikan dalam bentuk surat dukungan dan foto copy identitasnya. Tahapan pengumpulan persyaratan itu, untuk bacabup dan bacawabup dari jalur perseorangan mulai bisa dikumpulkan dari bulan Mei hingga bulan Agustus 2024.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. 

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bakal pasangan calon perseorangan dapat mempersiapkan strategi dan jaringan dukungan yang kuat. Hal itu tentu sangat diperlukan untuk maju Pilkada 2024 nanti.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :