Perpanjangan masa jabatan kepala desa, Toni : Bulan ini akan digelar pengukuhan sekaligus penyerahan SK

Toni Sumarsono, 
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Toni Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Ponorogo secepatnya akan menggelar pengukuhan sekaligus penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Ponorogo. 

Hal itu didasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun.

“Sebelumnya, masa jabatan kades adalah enam tahun dan sekarang diperpanjang menjadi delapan tahun. Karena sudah sah, saat ini kami telah menyiapkan SK masa perpanjangan untuk kepala desa di Kabupaten Ponorogo,” kata Toni Sumarsono, Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo Rabu, 12/06/2024.

Dijelaskan Toni, bahwa perpanjangan SK masa jabatan kepala desa ini juga berlaku bagi anggota BPD menjadi 8 tahun.  

Untuk itu secepatnya pihaknya akan menggelar pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan kepala desa di Kabupaten Ponorogo pada bulan ini (Juni). Hal itu merujuk surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 menyebutkan agar selambat -lambatnya pada bulan Juni bisa dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Selambat -lambatnya bulan ini akan ada pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan."jelas Toni.

Sementara itu untuk desa yang selama ini dipimpin Penjabat atau Pj tetap mendapatkan hak yang sama. Baru nanti setelah gelaran pilkada Ponorogo baru akan dilakukan pemilihan Kepala Desa Antar waktu (KDAW).

"Khusus untuk pemilihan KDAW akan kita lakukan pasca Pilkada."jelasnya sesuai instruksi Kemendagri agar melakukan moratorium Pilkades hingga tahapan pilkada selesai.

Diberitakan sebelumnya sedikitnya ada 7 desa yang saat ini dipimpin oleh seorang pejabat atau Pj karena kepala yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sementara karena tersangkut masalah hukum. Seperti Glinggang Sampung, Karangwaluh Sampung, Bekare Bungkal, Tegalrejo Pulung, Wotan Pulung, Sawoo Sawoo.(Nang).

3/Post a Comment/Comments

  1. Apakah itu berlaku untuk semua .?kepala desa yg sudah 3 periode menjabat..?

    BalasHapus
  2. Sekali ja banyak yg kocar kacir,malah di tambah,cuma bikin sengsara rakyat

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :