Muhammad Muhlas, Camat Badegan pimpin sidang mediasi warga dukuh Kroyo bersama Kamituwo Kroyo Badegan Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Kamituwo Dukuh Kroyo Desa/Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo dituntut mundur oleh warganya sendiri. Pasalnya, warga dukuh Kroyo mengaku kecewa dan tidak percaya lagi dengan kinerja Kamituwo Kroyo karena telah melakukan pungutan liar (Pungli) program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
"Kami atas nama warga dukuh Kroyo Desa Badegan menuntut mundur pak Kamituwo Kroyo."ujar warga desa Kroyo desa Badegan Ponorogo yang tidak mau disebutkan namanya pada Rabu, 17/07/2024
Dikatakan warga, mereka kesal dengan apa yang sudah dilakukan Kamituwo Kroyo yang menakut-nakuti warganya jika tidak memberinya uang maka sertifikatnya terancam gagal. Akibat intimidasi Kamituwo Kroyo warga menjadi takut hingga akhirnya warga memenuhi apa yang menjadi permintaan Kamituwo Kroyo.
"Kami itu di intimidasi oleh pakwo (red- sebutan Kamituwo). Kalau tidak memberi uang maka sertifikat tidak jadi."katanya.
Jumlahnya lanjut warga bervariasi, menurut warga permintaan Kamituwo Kroyo diantaranya untuk biaya pengukuran tanah perbidang dikenakan Rp 100 ribu, ditambah balik nama SPPT Rp 100 ribu dan ditambah map dengan harga Rp 50 ribu.
"Awalnya saya menolak dan tidak memberi tapi terus didesak dan diancam sertifikat tidak jadi akhirnya saya kasih."bebernya.
Sementara itu Setyo Budiono, selaku ketua pokmas PTSL desa/kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi mengaku mendapat laporan soal adanya tarikan biaya tambahan diluar kesepakatan bersama.
Dijelaskan Setyo Budiono, bahwa sesuai hasil rapat bersama bahwa untuk biaya PTSL desa Badegan tahun 2023 sudah disepakati perbidang Rp 350 ribu untuk KTP Desa Badegan sementara diluar dikenakan biaya Rp 450 ribu.
"Biaya itu sudah mencakup semuanya. Jadi tidak ada biaya tambahan lagi."kata Setyo Budiono, ketua pokmas PTSL desa Badegan Ponorogo tegas.
Sehingga jika diluar sana ada informasi masih ada biaya tambahan diluar itu maka itu tidak diperkenankan dan pasti menyalahi aturan.
Hal senada disampaikan Didik Suyanto, Kepala desa Badegan setelah mendapat laporan dari warganya mengaku kaget hingga akhirnya melakukan mediasi kepada pihak yang bersangkutan untuk menguji kebenaran dari laporan tersebut.
Guna menindaklanjuti laporan warga tersebut, pihaknya sengaja memfasilitasi kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di kantor desa dengan mengundang warga dan camat Badegan, Muhammad Muhlas.
"Malam ini mediasi kali kedua. Dan nampaknya mediasi berjalan alot sehingga belum ada titik temu."kata kades Badegan.
Diceritakan Didik, dalam mediasi tersebut warga mengajukan 4 tuntutan kepada Kamituwo Kroyo yaitu memberi surat teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan, kedua permohonan maaf kepada warga, ketiga mengembalikan uang dan keempat adalah menuntut Kamituwo Kroyo mundur dari jabatannya.
"Tadi juga sudah kita pertemukan kedua belah pihak didampingi desa dan pak camat. Tapi memang belum ada titik temu. Nanti akan kita jadwalkan ulang untuk mediasi."jelasnya.
Asal tahu saja, pada tahun 2023 pemerintah desa Badegan mendapat program PTSL dengan kuota sebanyak 950 bidang. Dikatakan Didik, Kades Badegan bahwa di desa Badegan ada tiga perdukuan yaitu dukuh Badegan, Kroyo dan Nglambong.
"Dari tiga perdukuan itu hanya dukuh Kroyo saja yang bermasalah. Dalam arti ada masalah ini. Yang lain berjalan lancar dan aman-aman saja."imbuhnya.
Hal serupa dikatakan Muhammad Muhlas, camat Badegan kepada sinyal Ponorogo mengaku hati-hati dengan persoalan tersebut. Dirinya perlu mendengar dari kedua belah pihak dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut agar desa Badegan aman dan kondusif.
"Kita fasilitasi untuk mediasi. Hanya saja memang kita perlu hati-hati dan minta kepada warga untuk sabar."pintanya.
Sementara itu Wahyu Widodo, Kamituwo Kroyo yang hadir dalam mediasi bersama warga di kantor desa membantah semua tuduhan warga. Dirinya tidak pernah meminta uang kepada warga.
Namun dirinya akan koperatif mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh desa dan kecamatan Badegan.
"Saya tetap akan koperatif mengikuti proses mediasi. Tapi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan warga "Pungkasnya.
Hasil pantauan media sinyal Ponorogo di balai kantor desa pada Rabu malam, 17/07/2024 sidang mediasi antara warga dan Kamituwo Kroyo memang berjalan cukup alot dan makan waktu hingga larut malam dan belum menemukan hasil kesepakatan antara keduanya hingga akhirnya sidang mediasi akan kembali dilanjutkan beberapa hari kedepan.(Nang).
Mugo mugo sing korupsi dan pungli ndang keno azab lan balak musibah .
BalasHapusPosting Komentar