Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Kasus Tipikor: Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Berdasar

Ketiga terdakwa dalam persidangan di dampingi kuasa hukum membacakan duplik terhadap replik jaksa penuntut umum

SURABAYA, SINYALPONOROGO
— Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Taufik Pria Kurniawan (Terdakwa I), Arip Wibowo bin Hadi Suyitno (Terdakwa II), dan Fonny Agita Rizki bin Sugiri (Terdakwa III), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu lalu. 

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan duplik dari tim kuasa hukum para terdakwa yang dipimpin oleh Suyatman, SH, MH, dan Sri Sunarini, SH.

Dalam pembacaan duplik, kuasa hukum dengan tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Suyatman, SH, MH bersama Sri Sunarini, SH kuasa hukum ketiga terdakwa

Menurut kuasa hukum, tuntutan yang disampaikan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat dan jauh dari fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Setelah kami mempelajari replik dari Jaksa Penuntut Umum, kami menilai bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar. Banyak fakta yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ujar Suyatman, SH, MH di hadapan majelis hakim.

Tiga Poin Penting dalam Duplik Kuasa Hukum

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menyoroti tiga poin penting yang menjadi dasar permohonan pembebasan bagi ketiga terdakwa:

1. Dakwaan dan Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Hukum yang Valid: Kuasa hukum menilai bahwa dakwaan dan tuntutan JPU lemah karena tidak selaras dengan fakta yang muncul dalam persidangan.

2. Kerugian Negara Diperdebatkan: Angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan dinilai tidak akurat dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

3. Solusi Bukan Pemidanaan: Menurut kuasa hukum, kesalahan administrasi yang terjadi seharusnya diselesaikan melalui pembinaan dan pelatihan, bukan melalui pemidanaan yang berpotensi menghancurkan masa depan ketiga terdakwa.

Permohonan Pembebasan Total

Di akhir dupliknya, Suyatman dengan tegas meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. 

Selain itu, kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kedudukan, martabat, serta hak-hak lain yang melekat pada mereka.

"Kami percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan," pungkas Suyatman.

Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan transparansi dan akurasi dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan. Putusan akhir majelis hakim dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi cerminan keadilan hukum di Indonesia.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Semua pihak kini menantikan apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan dari tim kuasa hukum atau sebaliknya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa mengerjakan proyek pembangunan talud yang bersumber dari APBD Prop. Jawa timur Tahun Anggaran 2020 di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun senilai Rp 200 juta. 

Atas pekerjaan tersebut terjadi kesalahan administrasi hingga membuat mereka bertiga duduk di kursi pesakitan dan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 121.098.000,- (seratus dua puluh satu juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :