Mayoritas Kasus Perceraian di Ponorogo Gunakan Jasa Pengacara, Fenomena Praktis di Tengah Konflik Rumah Tangga

Drs. H. Maftuh Basuni, MH
Humas Pengadilan Agama Ponorogo 


PONOROGO, SINYALPONOROGO  – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo mencatat sebanyak 1.770 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 60 hingga 70 persen perkara melibatkan jasa pengacara atau advokat. 

Fenomena ini mencerminkan tren baru dalam penyelesaian konflik rumah tangga di Kabupaten Ponorogo, di mana banyak pihak yang berperkara memilih jalur praktis dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada profesional.

Humas PA Ponorogo, Drs. H. Maftuh Basuni, MH, saat ditemui pada Senin (30/12/2024), menjelaskan bahwa ada berbagai alasan di balik maraknya penggunaan jasa pengacara dalam perkara perceraian. 

Salah satunya adalah karena salah satu pihak berada di luar negeri untuk bekerja, sehingga komunikasi dan koordinasi menjadi sulit dilakukan secara langsung.

"Banyak di antara mereka yang berperkara merasa lebih nyaman jika urusan perceraian ditangani oleh pengacara, terutama ketika salah satu pihak berada di luar negeri. Selain itu, ada juga yang memilih menggunakan jasa pengacara meskipun kedua belah pihak berada di Ponorogo, hanya karena tidak ingin repot dengan proses administrasi dan persidangan," ujar Maftuh yang juga sebagai hakim di pengadilan agama Ponorogo. 

Fenomena Praktis dan Dampaknya bagi Profesi Advokat

Maftuh mengakui bahwa tingginya angka perceraian yang melibatkan jasa pengacara menjadi "angin segar" bagi profesi advokat di Ponorogo. Banyak pengacara yang mendapatkan klien dari perkara perceraian, yang sebagian besar diwarnai oleh masalah ekonomi, perselingkuhan, dan ketidakharmonisan rumah tangga.

"Fenomena ini tentu menjadi peluang besar bagi para advokat di Ponorogo. Namun, di sisi lain, kita juga berharap angka perceraian bisa terus ditekan melalui upaya preventif yang lebih masif," tambahnya.

Meskipun angka perceraian di Ponorogo masih tinggi, Maftuh mencatat adanya penurunan jumlah perkara dibandingkan tahun 2023. Tahun lalu, PA Ponorogo mencatat 1.896 kasus perceraian, artinya ada penurunan sekitar 126 kasus di tahun ini.

Perceraian Bisa Dilakukan Tanpa Pengacara

Maftuh menegaskan bahwa meskipun penggunaan jasa pengacara menjadi tren di kalangan pasangan yang bercerai, proses perceraian sejatinya bisa dilakukan tanpa melibatkan pengacara. 

Terlebih lagi, saat ini PA Ponorogo telah membuka layanan pendaftaran perkara secara online yang lebih murah dan efisien.

"Masyarakat sebenarnya bisa mengurus perceraian secara mandiri tanpa pengacara. Pendaftaran bisa dilakukan secara online, prosesnya pun cukup mudah. Namun, mungkin karena banyak yang merasa tidak paham prosedur atau tidak ingin bersinggungan langsung dengan pihak lawan, akhirnya lebih memilih menggunakan jasa advokat," jelas Maftuh.

Dia menambahkan bahwa baik menggunakan pengacara maupun mengurus perceraian secara mandiri, PA Ponorogo berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak yang berperkara.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :