Pelayanan Adminduk di Mall pelayanan terpadu Kabupaten Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo kembali mendapat sorotan. Hal ini dipicu oleh kelangkaan blangko KTP yang membuat sejumlah warga tidak bisa mencetak KTP elektronik mereka.
Seperti yang dialami Pegi, warga Kelurahan Kertosari, yang mengurus perpindahan domisili dari Kertosari ke Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo, pada Rabu (8/1/2025). Setelah menunggu proses administrasi, Pegi hanya menerima cetakan kartu keluarga (KK) tanpa KTP yang sangat ia butuhkan untuk keperluan penting.
"Saat saya tanyakan ke petugas, mereka bilang blangko habis. Bahkan, ketika saya tanya kapan tersedia, jawabannya juga tidak pasti. Saya bingung, masa setiap hari saya harus bolak-balik ngecek ke Dukcapil?" keluh Pegi dengan nada kecewa.
Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama bagi warga yang mendesak membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, membuka rekening bank, atau keperluan administratif lainnya.
Dukcapil Klarifikasi dan Minta Maaf
Saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025), Sekretaris Dinas Dukcapil Ponorogo, Heru Purwanto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Ia menjelaskan bahwa persediaan blangko KTP di Ponorogo sebenarnya masih ada, namun jumlahnya sangat terbatas sehingga diprioritaskan untuk penduduk pemula yang belum pernah memiliki KTP.
“Blangko memang menipis. Untuk saat ini, kami memprioritaskan penduduk pemula, sementara untuk cetak ulang atau penggantian KTP, kami meminta masyarakat bersabar. Kami belum menerima informasi pasti terkait pengiriman blangko dari pusat. Biasanya, pengadaan blangko mulai normal pada Februari mendatang,” jelas Heru.
Heru menambahkan bahwa kondisi ini bukan hanya dialami Ponorogo, melainkan juga sejumlah daerah lain yang turut terdampak karena pengadaan blangko sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.
Menjawab pertanyaan awak media? Apakah ada solusi? Misalkan diberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara. Dengan tegas dikatakan Heru tidak ada. Toh, pemohon masih memegang KTP lama sampai menunggu blangko dari pusat.
Kejadian ini menyoroti perlunya langkah strategis antara pemerintah daerah dan pusat dalam menjamin ketersediaan blangko KTP. Pelayanan Adminduk yang optimal bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik.(Nang).
Posting Komentar